E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNGJAWAB PEMILIK JASA VIDEO SHOOTING MUTIARA ATAS TERJADINYA KERUSAKAN PENGAMBILAN GAMBAR PADA PESTA PERKAWINAN DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

- A11111014, ADIK SUGIARTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2015

Abstract

Setiap perbuatan akan menimbulkan perbuatan hukum, begitu juga perjanjian yang dibuat antara pemilik jasa video shooting dengan pengguna jasa video shooting akan menimbulkan akibat hukum, baik perjanjian itu dibuat secara tertulis maupun secara lisan, di mana masing-masing pihak yang terikat perjanjian itu mempunyai hak dan kewajiban secara timbale balik dan harus dilaksanakan dengan etikad baik. Keharusan untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara timbal balik antara pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidaklah selalu berjalan dengan baik, karena kadang kala ada pihak yang terikat dengan perjanjian itu tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya kerugian yang diderita oleh pengguna jasa video shooting berupa rusaknya gambar video shooting pada saat berlangsungnya pesta perkawinan, merupakan tanggungjawab pemilik video shooting, namun pihak pemilik video shooting belum bertanggungjawab atas rusaknya gambar video shooting tersebut yang disebabkan karena kesalahannya.Dalam pelaksanaan perjanjian yang dibuat secara lisan pihak pengguna jasa video shooting mengalami kerugian berupa rusaknya gambar video shooting mengakibatkan suatu moment atau suatu peristiwa yang mempunyai ini lain tersendiri yang bersifat istimewa. Oleh karena itu, pemilik jasa video shooting harus bertanggungjawab atas kerusakan tersebut. Faktor penyebab pemilik jasa video shooting belum bertanggungjawab batas kerusakan pengambilan gambar pada waktu pesta perkawinan karena pemilik video shooting menganggap kerusakan gambar video shooting bukan kesalahannya, akan tetapi akibat terjadinya pemadaman lampu oleh pihak PLN, sehingga pemilik video shooting menganggap bahwa kerusakan tersebut di luar tanggungjawabnya. Akibat hokum bagi pemilik jasa video shooting yang belum bertanggungjawab sesuai dengan perjanjian dapat dikenakan ganti kerugian berupa denda atas kerusakan gambar video shooting. Upaya yang dilakukan pihak pengguna jasa video shooting terhadap pemilik jasa video shooting Mutiara hanya melalui musyawarah dan belum pernah diajukan ke Pengadilan Negeri. Keywords: perjanjian jasa, tanggung jawab pemilik video shooting dan wanprestasi

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...