E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMER 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK KENDARAAN YANG BEROPRASIONAL DI ATAS AIR DI KAL - BAR

- A11107366, OBBIE MAULANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2014

Abstract

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT  NOMER 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK KENDARAAN YANG BEROPRASIONAL DI ATAS AIR DI KAL – BAR Penulisan skripsi ini bertujuan untuk  mengetahui pelaksanaan peraturan daerah Kalimantan Barat No.8 tahun 2010 tentang  pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air (PKA) dan wajib pajak dalam melaksanakan peraturan daerah Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah pegawai unit pelayanan pendapatan daerah (UPPD) di Kota Pontianak yang mengurusi dalam bidang pajak kendaraan di atas air (PKA), yaitu: Kepala UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah), bagian penetapan, bagian penagihan dan  Wajib pajak kendaraan di atas air (orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang). Kepatuhan dan perspektif di lapangan baik itu dari petugas pelaksana maupun wajib pajak dalam melaksanakan Peraturan Daerah ini, sangat berpengaruh terhadap pencapaian target Pajak Kendaraan di Atas Air. Melalui penulisan skripsi ini juga dimaksudkan, agar proses pembelajaran terus dilakukan, sehingga pendapatan Pajak Kendaraan di Atas Air di Pontianak dapat ditingkatkan. kegiatan ekonomi dan sebagai sarana transportasi bagi masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai. Bertolak dari kondisi geografis Kalimantan Barat yang banyak dialiri sungai-sungai, yang secara potensial merupakan sarana transportasi sosial ekonomi yang menghubungkan suatu daerah dengan daerah lain. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam area pemukiman baru di daerah pedalaman telah menempatkan sungai-sungai pada kedudukan vital, terutama di Sungai Kapuas. Oleh karena itu, pengembangan sarana transportasi tersebut perlu dikembangkan guna memajukan pembangunan daerah. Dalam hubungannya dengan pemungutan pajak daerah, Pajak Kendaraan di atas air merupakan salah satu daripada objek pajak yang sangat berpotensial untuk mendukung dan membiayai dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Oleh sebab itu perlu dilakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak agar pendapatan daerah tersebut dapat ditingkatkan dan memenuhi target yang telah ditetapkan sebelumnya. Ekstensifikasi adalah dengan cara memperluas areal sumber penerimaan dan Intensifikasi adalah dengan cara menyediakan sarana dan prasarana pendukung agar penerimaan dari Pajak Kendaraan di atas air dapat meningkat jumlahnya setiap tahun. Penerimaan dari Pajak Kendaraan di atas air yang diterima oleh Dinas Pendapatan Daerah dipergunakan untuk pembangunan di Propinsi Kalimantan Barat.  Adapun peraturan yang mengatur pajak kendaraan di atas air tercantum dalam Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 pada Pasal 9, yang mana setiap kepemilikan kendaraan di atas air, wajib untuk membayar pajak Bea Balik Nama dan meregristrasikan kendaraanya setiap tahun.  Berdasarkan observasi yang dilakukan di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak, selama lima tahun belakangan  ini Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak tidak pernah mendapatkan pencapaian target. Untuk ini dikarenakan ada beberapa faktor yang menjadi hambatan pemungutan pajak kendaraan di atas air, antara lain:  Semakin baiknya infrastruktur jalan darat di Kal-Bar memberikan dampak pada pajak kendaraan diatas air sehingga banyak subjek pajak yang mengalihkan penggunaan kendaraan di atas air pada kendaraan bermotor sehingga kesadaran wajib pajak untuk membayar kendaraan di atas air menjadi berkurang, di tambahnya aparatur pajak dalam melaksanakan tugasnya masih dikatakan belum tegas. Ini merupakan diantaranya, penyebab tidak tercapainya target Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak terhadap pajak kendaraan di atas air. Agar penelitian dapat mengarah ke inti masalah yang sesungguhnya maka diperlukan pembatasan masalah sehingga penelitian yang dihasilkan menjadi lebih fokus. maka penelitian dibatasi pada  “Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (PKA) Dengan semakin majunya pembangunan di daerah maka secara langsung juga akan mempengaruhi pola hidup dari masyarakat setempat. Begitu pula akan mempengaruhi peningkatan dan kepemilikan kendaraan di atas air. Dengan semakin banyaknya peningkatan kendaraan tersebut maka sudah pasti akan mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Sebagai langkah guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan ini maka pemerintah Propinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tantang pajak kendaraan diatas air. peraturan daerah ini juga merupakan suatu realisasi dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari sumber pendapatan asli daerah di Kalimantan Barat, pajak daerah memegang peranan yang dominan. Ada beberapa pajak daerah yang bisa dipungut oleh daerah, menurut Imam Wahyutomo (1994:5) : Dari beberapa unsur yang ada dalam pengertian pajak tersebut, terdapat beberapa kalimat yang perlu dipahami lebih luas. Seperti kalimat tidak mendapatkan balas jasa atau kontra prestasi dari negara yang secara langsung, artinya, balas jasa yang diberikan oleh negara tidak dapat langsung ditunjukan langsung kepada pembayar pajak dalam hal ini wajib pajak secara individual, tetapi balas jasa atau kontra prestasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian fasilitas-fasilitas umum, jaminan rasa aman dan juga ketertiban umum dan lain sebagainya. Sedangkan kalimat yang menyatakan bahwa bilamana pelaksananya perlu dapat dipaksakan, hal ini mengandung arti bahwa apabila wajib pajak tidak melunasi atau tidak membayar hutang pajak yang ditanggung maka hutang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan ketegasan sikap atau kekerasan seperti halnya memberikan surat  paksa dan bahkan bilamana perlu maka akan diadakan penyitaan terhadap barang-barang milik wajib pajak yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.  Maka pajak hanya dapat dipungut oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta pajak dapat dipungut jika ada Undang-undangnya atau dasar hukum yang lain   Kata kunci: sebagai mana mestinya terhadap pajak PKA

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...