E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS TERHADAP ASET (TANAH) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 PASCA KERUSUHAN TAHUN 1999 (STUDI DESA DALAM KAUM KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS)

- A01110054, BAMBANG WIRA ATMAJA (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2014

Abstract

Konflik sosial adalah konflik yang melibatkan sesama masyarakatdalam suatu wilayah, suatu konflik terjadi karena adanya ketidaksepahaman dalam suatu kelompok masyarakat. Di Kabupaten Sambasterjadi konflik sosial yang melibatkan dua etnik yaitu etnik Madura dan etnik Melayu. Akibat konflik tersebut juga berimplikasi pada penguasaan tanah. Warga Madura sebagai pemilik hak atas tanah namun tanah hak tersebut saat ini sebagian diduduki oleh etnik Melayu/dayak. Olehnya perlu dikaji secara ilmiah terkait kewenangan pemerintah Kabupaten Sambas terhadap tanah-tanah terlantar akibat konflik antar etnis sebagai aset Pemerintah kabupaten. Karena hal ini sudah menjadi permasalahan lama dan turut menjadi bagian dalam penelitian skripsi mengenai masalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terhadap aset (tanah) pasca kerusuhan tahun 1999. Adapun metode penelitian berdasarkan metode penelitian yuridis normatif. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis tentang aspek yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terhadap aset (tanah) pasca kerusuhan tahun 1999. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosiologis, yaitu jenis penelitian yang berdasarkan fakta sosial atau pembuktiannya sesuai yang terjadi di dalam masyarakat, dengan Lokasi Penelitian Yang Dilakukan Di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.Dengan bertumpupada data primer dan data sekunder. Warga Madura sebagai warga yang mendiami hampir seluruh wilayah Kabupaten Sambas, dikarenakan program transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintahan waktu itu. Penguasaan tanah oleh sebagian warga Madura ada yang diperoleh dari pemberian pemerintah yang menjalankan program transmigrasi, selain itu warga Madura juga selama mendiami wilayah transmigrasi melakukan kegiatan perekonomian dan mendapat keuntungan. Dari aktivitas perokonomian tersebut keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membeli tanah dan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan hingga memperoleh hak secara yuridis-formal (sertifikat tanah). Bahwa perolehan hak atas tanah dalam penguasaan warga Madura merupakan hasil program transmigrasi. Sehingga membuat Pemerintah Kabupaten masih tidak optimal dalam melaksanakan kewenangannya, dimana hanya sebatas melaksanakan kegiatan inventarisasi lahan tanah bekas warga Madura. Bahwa terdapat kendala dalam hal urusan pertanahan, sampai saat ini pemerintah masih mempertahankan Badan Pertanahan Nasional di daerah sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanahan baik nasional, regional maupun sektoral dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional. Seharusnya dengan semangat otonomi daerah urusan dibidang pertanahan (regional dan sektoral) mestinya diselenggarakan oleh dinas daerah. Kata Kunci: Kewenangan, Otonomi Daerah, dan Tanah.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...