Skripsi ini berjudul “IMPLEMENTASI PASAL 22 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2010 DALAM MENDAPATKAN AKTA KELAHIRAN DI KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS†berdasarkan judul di atas permasalah yang timbul adalah mengapa implementasi pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas belum berjalan sesuai yang diharapkan? Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Sosiologis yaitu jenis penelitian yang bertujuan menguji hipotesis-hipotesis tentang ada tidaknya hubungan sebab akibat antara berbagai variabel yang diteliti. Pada dasarnya penelitian jenis ini bertujuan ingin menguji hubungan sebab akibat yaitu kelompok pertama adalah kelompok yang diteliti (Masyarakat) dan kelompok yang kedua sebagai kelompok kontrol (Disdukcapil). Dalam pelaksanaan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuatkan anaknya akta kelahiran terdapat berbagai faktor yang terjadi di lapangan diantaranya berupa infrastruktur jalan yang tidak mendukung karena letak Kecamatan ke Kabupaten memakan waktu lama yang disebabkan oleh infrastruktur jalan rusak parah dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran akan di buat apabila ada kepentingan-kepentingan mendesak yang mengharuskan anak tersebut mempunyai akta kelahiran. Upaya yang dilakukan Disdukcapil dalam meningkatkan kesadaran masyarakat adalah melkukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat melalui rapat-rapat bersama Kepala Desa dalam pembahasan mewujudkan tertib administrasi dan menekankan kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sambas untuk mencantumkan akta kelahiran sebagai salah satu syarat masuk sekolah. Jarak antara Kantor Disdukcapil dan Kecamatan sangat mempengaruhi masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran. Jarak Kantor Disdukcapil dan Kecamatan Teluk Keramat di tempuh dengan waktu perjalanan kurang lebih selama 1 jam 30 menit. Hal ini sangat tidak mnguntungkan bagi masyarakat Kecamatan Teluk Keramat karena selain rugi waktu dengan perjalanan jauh juga akan rugi biaya. Di harapkan untuk kedepannya nanti Disdukcapil memberikan kewenangannya kepada tiap-tiap Kecamatan untuk mengurus sendiri administrasi kependudukan khususnya dalam bidang pembuatan akta kelahiran. Artinya pembuatan akta kelahiran bukan lagi menjadi kewenangan Disdukcapil tetapi langsung dapat di proses di Kecamatan tempat orang tersebut berdomisili. Kata Kunci : Administrasi Kependudukan dan Akta Kelahiran.
Copyrights © 2016