E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TINDAK PIDANA KORUPSI ALOKASI DANA DESA (ADD) DESA SEI BEMBAN KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

- A11107322, BUDIARJO (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2014

Abstract

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalbar  terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2007 Desa Sei Bemban Kec. Kubu Kab. Kubu Raya yang dilakukan oleh Kepala Desa Sdr. Syafini Syamsudin dengan cara dana ADD tahun 2007 Desa Sei Bemban sesuai  proposal yang diajukan dalam  DRK  (Daftar Rencana Kegiatan) kepada Bupati Pontianak sebesar Rp. 136.798.003,-. Atas perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Sei Bemban Sdr. Syafini Syamsudin mengakibatkan kerugian keuangan  Negara  sebesar kurang lebih Rp. 91.683.951,67. Atas perbuatan tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk membahas permasalahan dalam penelitian tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan penelitian yang bersifat deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik wawancara, teknik penyebaran kuisioner/angket, teknik pengamatan, dan teknik studi dokumen. Kemudian data-data tersebut dilakukan penganalisaan data secara bertahap meliputi editing, coding, tallying dan tabulasi. Dari hasil analisa data diperoleh fakta-fakta bahwa di Desa Sei Bemban Kecamatan  Kubu   Kabupaten  Kubu  Raya  telah  terjadinya  tidak  pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2007 yang dilakukan oleh Kepala Desa An. Syafini Samsudin dengan cara membuat Laporan Pertanggunggungjawaban pelaksanaan pencairan 60%  sebagian besar adalah fiktif,  dan  dari  100%  dana  ADD  Desa  Sei Bemban  sebesar  Rp.  136.798.003,00  yang  direalisasikan  sebesar   Rp. 45.114.051,33  dan  yang  tidak  direalisasikan  dalam  pelaksanaan  kegiatan  sesuai  DRK  (Daftar  Rencana  Kegiatan) sebesar Rp. 91.683.951,67. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya dikarenakan kurangnya pengawasan, hal ini terbukti bahwa Peraturan Bupati Pontianak Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Camat Kubu Nomor  3 Tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pembentukan Tim Pembina ADD tingkat Kecamatan Kubu yang melibatkan Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan Masyarakat dan Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum pada Kantor Kecamatan baru menerima surat keputusan dimaksud pada tanggal 12 Agustus 2007, sehingga anggota tim tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan ADD. Bahwa upaya dan langkah-langkah Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalbar dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, sudah optimal yang dimulai dengan pemenuhan administrasi penyelidikan dan penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait. Namun hasil pemeriksaan terhadap tersangka terhambat dengan saksi kunci yang membuat proposal pengajuan ADD Tahun 2007 sekaligus sebagai Bendahara Pemerintahan Desa atas nama Miat yang meninggal dunia sebelum proses penyidikan dilakukan. Berkaitan dengan penyelesaian  hal tersebut, maka diperlukan gelar perkara yang melibatkan beberapa pakar hukum dan intansi terkait, guna menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut berkaitan dengan penyelesaian kasus korupsi pengelolaan dana ADD Tahun 2007 pada Pemerintahan Desa Sui. Bemban Kecamatan Kubu, mengingat salah satu saksi kunci, yaitu Bendahara Desa telah meninggal dunia. Di samping itu juga, instansi yang terlibat dalam pengawasan atau pembina kecamatan berkaitan dengan pengelolaan dana ADD, tidak hanya menerima laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pemerintahan desa, namun lebih pro aktif dengan melakukan check fisik di lapangan, sehingga laporan dan realita dilapangan terjadi persesuaian, sehingga penyimpangan dapat dieliminir.  Pada era transparansi dewasa ini, aparatur negara tetap menjadi tumpuan harapan untuk menjadi salah satu dinamisator ke arah pemulihan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan setelah krisis multi dimensi yang melanda bangsa dan negara sejak tahun 1997. Berbagai penilaian yang mengindikasikan merajalelanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, termasuk pada lingkup birokrasi pemerintahan merupakan tantangan tersendiri yang harus dijawab oleh seluruh aparatur negara. Upaya yang terencana dan transparan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan pemerintahan yang bersih (clean government) menuju ke arah kepemerintahan yang baik (good governance) tidak bisa ditunda lagi Praktik  seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini. Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya. Perubahan sistem politik dari sentralistis (Orde Baru) menjadi desentralistis (Orde Reformasi) ternyata tidak selalu memberikan best practices. Korupsi ternyata bukan saja terjadi di kompleks Senayan dan kawasan Merdeka melainkan sudah merambah arena yang jauh dari hingar-bingar politik nasional. Ternyata korupsi terdesentralisasi sampai ke tingkat desa. Korupsi omni present. Jumlah yang dikorupsi, cara-cara mengorupsi mungkin “kelas ikan teri”. Namun bukan berarti tindakan korupsi dibolehkan bahkan dipetieskan sekalipun. Korupsi bisa saja lebih afdhol (baik) dilakukan secara berjama’ah sehingga bisa saling menyandera, saling melindungi antar struktur birokrasi di tingkat desa sekalipun. Salah satunya korupsi yang terjadi di Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Pelaksanaan   ADD  telah  diatur  dalam  Peraturan  Bupati Pontianak Nomor  4  Tahun  2007  Tentang  Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2007 di Kabupaten Pontianak dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun  2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dan perbuatan yang dilakukan Kades sungai Bemban An. SYAFINI SYAMSUDIN dengan cara membuat Laporan Pertanggunggungjawaban pelaksanaan pencairan 60%  sebagian besar adalah fiktif,  dan  dari  100%  dana  ADD  Desa  Sei Bemban  sebesar  Rp.  136.798.003,00  yang  direalisasikan  sebesar   Rp. 45.114.051,33  dan  yang  tidak  direalisasikan  dalam  pelaksanaan  kegiatan  sesuai  DRK  (Daftar  Rencana  Kegiatan) sebesar Rp. 91.683.951,67. Dalam pelaksanaannya ADD desa Sungai Bemban TA. 2007 Kepala Desa Sei Bemban Sdr. SYAFINI SYAMSUDIN bertentangan dengan Peraturan  Bupati Pontianak Nomor  4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Pontianak dan Peraturan Bupati Nomor  5 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Kades Sungai Bemban An. SYAFINI SYAMSUDIN  menimbulkan kerugian keuangan Negara  sebesar  Rp. 91.683.951,67, sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor  20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melihat modus operandi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sei Bemban Sdr. SYAFINI SYAMSUDIN dalam mengelola dana ADD dengan membuat laporan fiktif pelaksanaan pembangunan desa sehingga negara dirugikan sebesar sebesar Rp. 91.683.951,67.  Penulis  berasumsi masih lemahnya pengawasan dalam pengalokasian dana ADD Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten. Perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Desa / rekening Desa. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya pemberian alokasi ADD ini sering disalah gunakan oleh perangkat desa, sebagaimana yang terjadi di Desa Sei. Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Dengan dalih kepentingan desa, namun penggunaan dana tersebut lebih untuk kepentingan pribadi atau lebih dikenal dengan istilah korupsi. Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.[1] Korupsi menurut Huntington adalah : “Perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi”. [2] Menurut  Kartini Kartono, korupsi adalah : “tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum”.[3] Menurut kamus Bahasa Indonesia, korupsi adalah perbuatan busuk, penyelewengan, penggelapan untuk kepentingan pribadi.   Keyword : TINDAK  PIDANA KORUPSI ALOKASI DANA DESA

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...