E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 8 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYELENGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DI DAERAH (studi di Kabupaten Ketapang)

- A01111017, BAPTISTA ROCKY (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Skripsi ini berjudul “pelaksanaan pasal 8 Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman penyelengaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah (studi di Kabupaten Ketapang)”. Dengan Permasalahan yaitu masih belum meratanya pelaksanaan ketentuan ini. Yang seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Ketapang membentuk Forum Pembauran Kebangsaan di kecamatan. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat 5 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang yang belum membentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Yang diakibatkan oleh beberapa faktor. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptis analisis, yang dialkukan dengan cara mengambarkan sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu dengan cara meneliti secara langsung melalui wawancara di lapangan dan mengkaji bahan sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengunakan bahan primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelengaraan pembauran kebangsaan di daerah khususnya di Kabupaten Ketapang masih belum terlaksana sesuai dengan ketentuan Pemendagri Nomo 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelengaraan Pembauran Kebangsaan  di Daerah di karenakan peran masyarakat yang pasif, pemerintah daerah yang belum mensosialisasikan ketentuan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006, serta masih terbatasnya sumber dana yang berasal Anggaran Pndapatan dan Belanja Daerah (APBD).  Diperlukan komitmen dan manajemen keuangan yang baik dalam melaksanakan regulasi ini, mengingat banyaknya urusan pemerintah yang dibebankan kepada pemerintah daerah termasuk keuangan sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Rekomendasi atau saran yang dapat penulis ajukan yaitu pemerintah Kabupaten Ketapang harus merata dalam pelaksanaan Pasal 8 permendagri Nomor 34 Tahun 2006, sebagai bentuk efektifitas hukum dan melaksakan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang Forum Pembauran masyarakat ini. Pendanaan mengenai pelaksanaan penyelengaraan ini juga harus di manajemen sebaik mungkin sehingga faktor keuangan tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembauran kebangsaan di kecamatan.   Kata kunci :  Penyelengaraan Pembauran Kebangsaan, Kabupaten Ketapang, Forum Pembauran Kebangsaan

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...