Bengkel motor sebagai salah satu usaha jasa yang cukup menjanjikan mengingat banyaknya kendaraan motor yang digunakan sebagai salah satu alat transportasi yang paling efisien dan terjangkau bagi masyarakat. Salah satu produk yang paling dibutuhkan bengkel motor dalam menyediakan jasa adalah oli motor yang digunakan untuk perawatan motor. PT. Basatu Teguh adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor resmi oli pertamina. PT. Basatu Teguh membeli oli langsung dari pertamina dan kemudian di jual kembali kepada pemilik bengkel motor yang membutuhkan secara perdus dengan isi 24botol oli mesran berukuran 1liter perbotol dan di jual dengan harga Rp. 478.000-/dus. PT. Basatu Teguh juga menjual oli mesran dengan sistem pembayaran berjangka 30hr kepada pemilik bengkel motor yang telah menjadi langganannya lebih dari 1(satu) tahun. Jual beli oli mesran tersebut dilakukan dengan perjanjian secara lisan antara pihak Pemilik Bengkel Motor dengan pihak Pengusaha PT. Basatu Teguh. Perjanjian secara lisan tersebut berisi antara lain tentang tempat dan waktu dimana penyerahan oli akan dilakukan dan sistem pembayaran yakni Pemilik Bengkel Motor memiliki kewajiban membayar oli mesran yang telah diterimanya 30hari terhitung sejak hari penyerahan oli dilakukan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian jual beli oli mesran antara pihak Pemilik Bengkel Motor dengan pihak PT.Basatu Teguh tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di dalam perjanjian. pihak Pemilik Bengkel wanprestasi/cidera janji dengan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya tepat waktu yakni 30hari setelah penyerahan oli dilakukan. Faktok penyebab Pemilik Bengkel Motor wanprestasi dikarenakan uang hasil penjualan oli mesran digunakan Pemilik Bengkel Motor untuk keperluan lain berupa membayar gaji karyawan, membeli kebutuhan rumah,dan lain-lain. Akibat hukum yang ditimbulkan karena Pemilik Bengkel Motor wanprestasi adalah mengembalikan sisa oli mesran yang belum terjual dan membayar sisa tagihan oli mesran yang telah terjual. Pengusaha PT. Basatu Teguh juga tidak memberikan lagi oli mesran kepada Pemilik Bengkel Motor. Mengenai upaya yang diterapkan oleh Pengusaha PT.Basatu Teguh terhadap Pemilik Bengkel Motor yang wanprestasi adalah musyawarah secara kekeluargaan dengan memberikan waktu 1(satu) minggu lagi kepada Pemilik Bengkel Motor agar dapat melunaskan utang-utangnya kepada Pengusaha PT.Basatu Teguh. Perjanjian yang di buat secara sah akan menimbulkan suatu hubungan hukum dan akibat hukum bagi mereka yang terlibat didalamnya. Dengan membuat perjanjian, pihak yang mengadakan perjanjian secara sukarela mengikatkan diri untuk menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu guna kepentingan dan keuntungan dari pihak siapa ia telah berjanji mengikatkan diri. Mengenai hal tersebut di tegaskan oleh Hardi Kartono mengenai sukarela : Dengan sifat sukarela, perjanjian harus lahir dari kehendak dan harus dilaksanakan sesuai dengan maksud dari pihak yang membuat perjanjian.[1] Perjanjian yang dibuat secara sah akan menimbulkan perikatan bagi para pihak yang mengikatkan diri didalam suatu perjanjian. Lahirnya perikatan selalu disertai dengan timbulnya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1233 KUHPer yang menentukan bahwa : Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, atau karena Undang-Undang.[1] Dan ditegaskan juga oleh pendapat Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Perjanjian melahirkan perikatan yang menciptakan kewajiban pada salah satu pihak atau lebih pihak dalam perjanjian.[1] Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa perjanjian adalah merupakan suatu perbuatan hukum dimana didalamnya terdapat dua pihak atau lebih yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri-sendiri. Perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan dan menimbulkan hubungan hukum antara para pihak yang terkait didalamnya. Salah satu bentuk perjanjian yang sering terjadi di dalam masyrakat adalah perjanjian jual beli, pengertian jual beli pada umumnya terdapat didalam Pasal 1457 KUHPer yang berbunyi : Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.[1] Perjanjian jual beli menurut Djoko Prakoso dan Bambang Riadi Lany, yaitu: Jual beli tersebut merupakan suatu perjanjian timbal balik dengan mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lain (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah barang uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Pengertian jual beli menurut KUHPer dan pengertian jual beli dalam hukum adat sangat jauh perbedaannya. Hukum adat lebih menitik beratkan pada perbuatan serah terima sedangkan dalam KUHPer lebih menitik beratkan pada perjanjian dimana para pihak mengikatkan diri. Keyword : Wanprestasi Perjanjian Jual beli, Pengusaha
Copyrights © 2014