Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul : ?Penerapanasas non intervensiterhadapstudikasuskonflikbersenjata di SuriahberdasarkanHukumHumaniterInternasional.? Negara adalahsubjekhukum yang utama, terpentingdanmemilikikewenanganterbesarsebagaisubjekhukuminternasional.Negara memilikisemuakecakapanhukum, suatukesatuan (entity) dapatdisebutsebagainegara.Meskipunnegaramerupakansubjekhukuminternasional, hinggakinibelumterdapatkesepakatantentangperumusanpengertiannegara.NamunKonvensi Montevideo tahun 1933, yang mengaturtentanghakdankewajibannegara, telahberhasilmenetapkankesepakatantentangsyarat-syarat yang harusdipenuhinegarasebagaisubjekhukuminternasional.Adapunsyarat-syaratituialahadanyapenduduk yang tetap, wilayah yang pasti, PemerintahdankemampuanuntukmengadakanhubunganInternasional. Republik Arab Suriahadalahnegara yang terletak di Timur Tengah, dengannegaraTurki di sebelahutara, Irak di timur, Laut Tengah di barat, danYordania di selatandibawahpenguasaantunggaldandiktatordaripartaiba?ath, Suriahbegejolak di baawahrezim Bashar al-Assad. Demonstrasipublikdimulaipadatanggal 26 Januari 2011, danberkembangmenjadipemberontakannasional. Para pengunjuk rasa menuntutpengundurandiriPresiden Bashar al-Assad, penggulinganpemerintahannya, danmengakhirihampir lima dekadepemerintahanPartai Ba'ath danmenggantidengansistem Islam yang kaffah di bawahnaunganKhilafah. PemerintahSuriahmengerahkanTentaraSuriahuntukmemadamkanpemberontakantersebut, danbeberapakota yang terkepung. Menurutsaksi, tentara yang menolakuntukmenembakiwargasipil di eksekusiolehtentaraSuriah.PemerintahSuriahmembantahlaporanpembelotan, danmenyalahkan "gerombolanbersenjata" untukmenyebabkanmasalahpadaakhir 2011, wargasipildantentarapembelot di bentuk unit pertempuran, yang dimulaikampanyepemberontakanmelawanTentaraSuriah.. Berdasarkanpermasalahan yang dialamiolehSuriahmakanegara-negarabaratberusahamengintervensinegaratersebut demi kepentinganekonomidanpolitikdenganmembantupemberontakdanpemerintah. Kata Kunci : Suriah, Intervensi, Pemberontak, Negara Asing
Copyrights © 2016