Penyimpangan perilaku anggota Polri tersebut di atas, merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003. Namun demikian, penegakan hukum terhadap peraturan disiplin anggota Polri saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi perilaku anggota Polri baik dikarenakan proses dari penegakan hukumnya maupun hasil dari penegakan hukum peraturan disiplinnya, antara lain masih terjadi perbedaan persepsi tentang pelaksanaan ketentuan hukum disiplin Anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, meskipun hal tersebut telah diatur baik oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 maupun ketentuan acara pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Untuk membahas persoalan di atas, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dengan tujuan memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Sedangkan sampel yang digunakan peneliti adalah purposive sampling (sampel bertujuan), di mana dalam pemilihan subyek sampel, peneliti mengambil beberapa sampel yang peneliti anggap mewakili jumlah populasi dalam penelitian ini, yaitu Kabid Propam Polda Kalbar dan Kabid Hukum Polda Kalbar, Pemeriksa pada Bidang Propam Polda Kalbar Pontianak sebanyak 5 (lima) orang dan Pelaku pelanggaran disiplin yang telah diproses Bidang Propam Polda Kalbar sebanyak 20 (dua puluh) orang. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dalam setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan. Dilihat dari usia, pelanggaran disiplin banyak dilakukan oleh Bintara Remaja dengan masa dinas 0 4 tahun atau berpangkat Brigadir Dua (Bripda). Bahkan diantaranya pernah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hukuman Disiplin. Adapun faktor-faktor penyebab anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan hukuman disiplin yang dijatuhkan Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) masih belum memberikan efek jera, bahkan Ankum masih ada yang menjatuhkan hukuman disiplin berbeda meskipun pasal yang dipersangkakannya sama. Hal ini membuktikan bahwa hukuman yang dijatuhkan Ankum kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin belum sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hukuman Disiplin Bagi Anggota Polri dan Pasal 14 Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/43/IX/2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin Dilingkungan Polri, sehingga sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan belum memberikan efek jera, dan pelaku cenderung mengulangi perbuatannya. Berkaitan dengan hal tersebut, upaya penegakan hukum yang dilakukan Bidang Propam Polda Kalbar, antara lain dengan melakukan pengawasan pada setiap pelaksanaan apel pagi maupun siang, kemudian dilakukan pembinaan yang diemban oleh fungsi Propam dengan cara memberikan reward and punishment. Di samping itu juga, Ankum mempunyai peran yang sangat besar dalam proses penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena Ankum mempunyai hak prerogatif untuk melakukan penilaian terhadap anggota Polri yang menjadi bawahannya. Mengingat pelanggaran disiplin mayoritas dilakukan oleh Bintara Remaja, maka diperlukan produk Telaah Staf sebagai sarana penyampaian saran dan masukan kepada pimpinan tentang perlunya peningkatan pembinaan secara kontinyu terhadap Bintara Remaja yang berkoordinasi dengan Sekolah Kepolisian Negara selaku Satuan Kerja yang bertanggung atas pendidikan dan pembentukan siswa menjadi anggota Polri. Disamping itu juga, ketegasan Ankum dalam menindak anggotanya, tanpa memandang hubungan kedekatan antara atasan dan bawahan, kekeluargaan atau yang dianggap loyal karena memberikan kontribusi kepada atasannya, akan menjadi teladan bagi anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hukuman Disiplin Bagi Anggota Polri dan Pasal 14 Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/43/IX/2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin Dilingkungan Polri. Agar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hukuman Disiplin Bagi Anggota Polri berjalan efektif, diperlukan ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi pedoman bagi Ankum dalam menjatuhkan hukuman disiplin Keyword : Efektivitas, Penerapan Sanksi, Hukuman Disiplin
Copyrights © 2013