Terjadinya suatu mitra usaha dilatar belakangi oleh adanya kepercayaan dari pengguna jasa yang memandang Pihak CV. Bali Cargo sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam pekerjaan Jasa Pengangkutan barang / Ekspedisi Kapal Laut. Pihak-pihak yang terdapat dalam perjanjian tersebut adalah pengangkut / jasa angkutan kayu log yaitu Pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertama dan Pengguna Jasa sebagai pihak kedua. Adapun sifat perjanjian borongan angkutan kayu log adalah timbal balik, artinya kedua belah pihak, baik pengangkut maupun Pengguna Jasa masing – masing mempunyai kewajiban. Kewajiban dari Pihak CV. Bali Cargo adalah menyelenggarakan Borongan angkutan kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dengan selamat, sedangkan kewajiban pengguna jasa adalah membayar jasa angkutan kayu log sebagai kontra prestasi dari penyelenggaraan jasa angkutan yang dilakukan oleh pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertama. Salah satunya adalah pengguna jasa yang memerlukan jasa borongan angkutan kayu log untuk mengangkut kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dan pengguna jasa ingin menggangkut kayu lognya sebanyak 1.500(Seribu lima ratus)kubik. Rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut :“Apakah Pihak Pengguna Jasa Borongan Angkutan Kayu Log Telah Bertanggung Jawab Membayar Jasa Pada Pihak CV. Bali Cargo Sesuai Dengan Perjanjian?†Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Dari hasil penelitian bahwa Pengguna Jasa dalam membayar jasa borongan angkutan kayu log pada Pihak CV. Bali Cargo belum bertanggung jawab sepenuhnya membayar Jasa Borongan Angkutan Kayu Log. Bahwa Faktor penyebab pengguna jasa melakukan wanprestasi pada pembayaran jasa borongan angkutan kayu log pada pihak CV. Bali Cargo yaitu dikarenakan kelengkapan dokumen – dokumen untuk perkayuan kayu log tersebut belum diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kayong Utara, Pengguna Jasa Belum mampu membayar perlunasan seluruhnya, dan usaha Pengguna Jasa mengalami kemacetan dan krisis finansial. Bahwa akibat Hukum pengguna Jasa wanprestasi maka diwajibkan membayar seluruh harga kepada Pihak CV. Bali Cargo sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Bahwa upaya yang dilakukan Pihak CV. Bali Cargo diselasaikan adalah dengan cara musyawarah mufakat. Keberadaan kegiatan pengangkutan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan atau aktivitas kehidupan manusia sehari-hari terutama di Pulau Kalimantan yang banyak terdapat sungai dan lautan, oleh karena itu jasa angkutan barang dari pulau ke pulau sangat diperlukan. Salah satunya adalah pengguna jasa yang memerlukan jasa borongan angkutan kayu log untuk mengangkut kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dan pengguna jasa ingin menggangkut kayu lognya sebanyak 1.500 (Seribu lima ratus) kubik.  Oleh sebab itu Pihak CV. Bali Cargo sebagai jasa angkutan barang / ekspedisi kapal laut menyediakan Jasa yang diperlukan oleh pengguna jasa untuk mengangkut kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang yaitu tongkang. Pihak CV. Bali Cargo tersebut berkedudukan di Pontianakdan sepakat melakukan hubungan kerjasama / ikatan kerjasama dalam Perjanjian Jasa Borongan Angkutan Kayu Log dari Matan menuju ke Telok Batang sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) Kubik dan per kubiknya dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan jangka waktu satu kali perjalanan yaitu dari Matan menuju ke Telok Batang setelah itu perjanjian selesai dengan sendirinya jika telah melakukan semua pembayaran sesuai dalam perjanjian. Perjanjian yang telah disepakati dari kedua belah pihak yaitu bahwa apabila tidak ada kegiatan pemuatan maka pada hari ke3 (Tiga), Pihak dari pengguna jasa akan dikenakan demorige / denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dihitung sejak demorige itu berlaku sampai pada kegiatan muat itu dilakukan. DP (Uang Muka) sebesar 20% pada saat tanda tangan kontrak kerja (awal), DP sebesar 20% pada saat muatan sudah diatas tongkang, dan 60% pada saat tongkang sampai dilokasi pembongkaran. Dalam perjannjian yang telah disepakati bersama baik mengenai biaya maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dengan penandatanganan perjanjian oleh para pihak.  Dalam perjanjian borongan angkutan kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang sebagai proses (process), yaitu serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan kayu log ke dalam alat angkut yaitu tongkang, kemudian di bawa menuju ke tempat yang telah ditentukan, dan pembongkaran atau penurunan di tempat tujuan. Pihak-pihak yang terdapat dalam perjanjian tersebut adalah pengangkut / jasa angkutan kayu logyaitu Pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertamadanPengguna Jasa sebagai pihak kedua. Adapun sifat perjanjian Jasaborongan angkutan kayu log adalah Hubungan hukum yang bersifat timbal balik, artinya kedua belah pihak, baik pengangkut maupun Pengguna Jasa masing-masing mempunyai kewajiban. Kewajiban dari Pihak CV. Bali Cargo adalah menyelenggarakan Jasa Borongan angkutan kayu log dari Matan menuju ke Telok Batang dengan selamat, sedangkan kewajiban pengguna jasa adalah membayar jasa angkutan kayu log sebagai kontra prestasi dari penyelenggaraan jasa angkutan yang dilakukan oleh Pihak CV. Bali Cargo sebagai pihak pertama.  Terjadinya mitra usaha tersebut dilatar belakangi oleh adanya kepercayaan dari pengguna jasa yang memandang Pihak CV. Bali Cargo sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam pekerjaan Jasa Pengangkutan barang / Ekspedisi Kapal Laut. Pada umumnya kapal tongkang dirancang untuk beroperasi diperairan dangkal sebagian kapal tongkang tidak memiliki penggerak sendiri, melainkan di tarik menggunakan kapal tunda (tug boat) untuk melakukan pergerakan. hal ini dilakukan karena tug boat mempunyai maneuver atau olah gerak kapal yang baik sehingga tug boat dapat bergerak bebas diperairan dangkal, dan tongkang dapat digunakan sebagai jasa angkutan barang / Ekspedisi kapal laut. Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh itikad baik (good faith), namun apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan timbul perbuatan wanprestasi. Namun dalam pelaksanaan perjanjian yang sedang berjalan, ternyata pihak keduasebagai pengguna jasa belum bertanggung jawab membayar jasa borongan angkutan kayu log pada Pihak CV. Bali Cargo sesuai dengan perjanjian   Keyword : Perjanjian, Jasa Borongan Angkutan Kayu Log, Pengguna Jasa
Copyrights © 2015