E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN UPACARA ADAT NAIK DANGO MASYARAKAT DAYAK BAKATI DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN SUTI SEMARANG KABUPATEN BENGKAYANG

- A01112165, DONA MARIANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2017

Abstract

Pelaksanaan upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati di Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang merupakan upacara untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Jubata (Tuhan) atas hasil panen padi yang melimpah. Selain untuk bersyukur, masyarakat Dayak Bakati melakukan upacara adat Naik Dango ini juga untuk memohon kepada Sang Pencipta agar hasil panen tahun selanjutnya bisa lebih baik lagi, serta masyarakat dihindarkan dari bencana dan malapetaka.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Upacara Adat Naik Dango Masyarakat Dayak Bakati Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang Masih Dilaksanakan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang diamati didalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket/quesioner. Sampel dalam penelitian ini adalah Ketua Adat, Kepala Desa dan masyarakat Dayak Bakati Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang.Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati di Desa Suka Maju Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang masih dilaksanakan tetapi sudah mengalami perubahan. Faktor yang menyebabkan tidak dilaksanakannya upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati adalah dikarenakan faktor agama, faktor ekonomi, dan faktor perkembangan zaman. Akibat hukum yang timbul bagi yang tidak melaksanakan upacara adat Naik Dango pada masyarakat Dayak Bakati adalah membayar denda adat berupa satu ekor ayam dan satu buah mangkuk. upaya fungsionaris dalam melestarikan upacara adat Naik Dango pada Masyarakat Dayak bakati adalah memberikan informasi/sosialisasi kepada kaum muda mengenai nilai-nilai adat yang berkembang dan mengadakan Perahump (musyawarah adat bersama masyarakat). Kata Kunci : Upacara Adat, Naik Dango, Dayak Bakati. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...