E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 55 AYAT (1) HURUF C PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG BANGUNAN GEDUNG TERHADAP PEMILIK RUKO YANG MENDIRIKAN BANGUNAN MELEWATI GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK

- A1012131128, BAYU MULFINDERA (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2017

Abstract

Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah atau kepuasan batiniah saja, melainkan juga mengejar keselarasan dan keseimbangan di antara keduanya. Pembangunan di Kota Pontianak yang cukup pesat pada hakikatnya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan manusia seutuhnya yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan bathiniah. Menurut pendapat Soerjono Soekanto bahwa, di dalam ilmu hukum terdapat 2 (dua) jenis penelitian hukum, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sedangkan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum terhadap keterkaitan hukum dengan perilaku nyata manusia. Ruang lingkup penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah derajat efektifitas hukum, artinya sampai sejauh mana hukum benar-benar berlaku di dalam kenyataan pergaulan hidup. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penggabungan dari penelitian hukum normatif dan empiris. Penggabungan penelitian hukum normatif dan empiris didasarkan pada bahan kajian dalam penelitian ini adalah Peraturan Daerah yang akan diterapkan pada suatu masyarakat. Dari uraian data yang berhasil dikumpulkan dan dilakukan analisis, maka penulis menarik kesimpulan, bahwa jumlah bangunan rumah toko (ruko) yang melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kecamatan Pontianak Timur sebanyak 112 (seratus dua belas) bangunan, yang terdiri dari: Kelurahan Dalam Bugis sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bangunan, Kelurahan Saigon sebanyak 44 (empat puluh empat) bangunan, Kelurahan Tanjung Hilir sebanyak 11 (sebelas) bangunan, dan Kelurahan Tanjung Hulu sebanyak 24 (dua puluh empat) bangunan. Paling banyak bangunan rumah toko (ruko) yang melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kecamatan Pontianak Timur terdapat di Kelurahan Saigon karena wilayah Kelurahan Saigon yang meliputi Jalan Tanjung Raya II dan Jalan Panglima Aim merupakan daerah pertokoan dan perdagangan.     Kata Kunci : Penegakan Hukum, Bangunan Ruko, Garis Sempadan Bangunan.  

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...