Tindak pidana didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki berbagai macam jenis, salah satunya adalah tindak pidana pembunuhan. Diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota, untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan penyidik memanfaatkan ilmu daktiloskopi (sidik jari). hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan menggunakan ilmu daktiloskopi penyidik mengalamai beberapa hambatan, baik secara internal maupun eksternal. Berkaitan dengan itu, maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul tentang: “HAMBATAN YANG DIHADAPI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN MELALUI DAKTILOSKOPI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAKâ€. Dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah: “Hambatan Apakah Yang Dihadapi Penyidik Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Melalui Daktiloskopi Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak?â€. Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai jumlah tindak pidana pembunuhan yang terungkap melalui ilmu daktiloskopi (sidik jari), kemudian untuk mengetahui hambatan dan juga upaya yang dilakukan penyidik untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan. Skripsi ini adalah sebuah karya tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya menggunakan metode penelitian deskriftif analisis, dimana peneliti melakukan penelitian dan menganalisis serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan. Maka dapat disimpulkan bahwa hambatan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan melalui daktiloskopi di wilayah hukum polresta pontianak adalah tempat kejadian perkara rusak (tidak asli) sehingga jejak yang terdapat ditempat kejadian seringkali menunjukkan bentuk yang tidak sempurna, kabur atau bahkan hilang dan juga kurangnya tenaga ahli yang berpengalaman dibidang sidik jari (daktiloskopi) untuk mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah untuk menciptakan tenaga-tenaga ahli (SDM) yang berpengalaman dibidang identifikasi sidik jari, Diharapkan kepada penyidik untuk lebih sering (rutin) dan merata melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum ke masyarakat untuk menjelaskan pentingnya menjaga tempat kejadian perkara agar tetap asli serta diharapkan kepada keluarga dan masyarakat kota pontianak tidak merusak atau menghilangkan barang bukti khususnya bekas atau jejak yang ada ditempat kejadian perkara agar dapat mempermudah pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan. Kata Kunci: Penyidik, Pembunuhan, Daktiloskopi, Sidik Jari
Copyrights © 2016