E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PEKERJA KONTRAK DENGAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BARITO TANJUNGPURA PONTIANAK

- A01111142, TIARA AULIA (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2015

Abstract

Perjanjian merupakan hubungan hukum yang mengikat bagi para pihak yang mengadakannya dalam bidang ketenagakerjaan terdapat hubungan hukum yakni pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja dan pihak perusahaan. Bank Rakyat Indonesia merupakan salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang keuangan. Dalam menjalankan operasionalnya sebagai perusahaan besar tentu tidak terlepas dari peran para pekerjanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perjanjian kerja waktu tertentu yang dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Barito Tanjungpura Pontianak terhadap para pekerjanya telah sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau tidak, serta telah sesuai atau belum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Barito Tanjungpura Pontianak dengan Pekerja Kontrak dilakukan dalam bentuk tertulis dengan jangka waktu selama 1 tahun, dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu baik pihak PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Barito Tanjungpura Pontianak dan pihak Pekerja Kontrak telah melaksanakan kewajiban masing-masing, sehingga setiap hak dari pihak lain telah diterima. Namun masih terdapat diantara Pekerja Kontrak yang belum mendapatkan hak untuk diangkat menjadi pekerja tetap dikarenakan belum tercapainya target yang ditentukan oleh perusahaan sehingga hak tersebut belum diberikan. Adapun akibat hukum yang timbul dari perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia dengan pihak Pekerja Kontrak apabila para pihak tidak melaksanakan prestasinya adalah dengan ganti kerugian disertai pembatalan perjanjian. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak dalam perjanjian kerja waktu tertentu apabila terdapat wanprestasi adalah secara kekeluargaan dan musyawarah dengan diselesaikan sesuai sistem dan mekanisme yang berlaku diperusahaan, apabila tidak juga memberikan solusi bagi masing-masing pihak dapat melakukan penuntutan ke Pengadilan Negeri.   Kata Kunci: Pekerja Kontrak, PKWT

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...