Dalam mewujudkan tujuan nasional yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka dilaksanakan pembangunan nasional yang meliputi segenap aspek kehidupan bangsa, dimana kesemuanya itu ditujukan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur seperti yang kita cita-citakan bersama. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia ini yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana sebagai bagian dari system transportrasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan Negara. Dalam ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan ketetentuan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menjamin ketertiban dan kepastian hukum maka perlu ditunjuk pegawai penyidik bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang memenuhi persyaratan untuk melakuakan Penyidikan atas pelanggaran ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Penyidik Pegawai negeri Sipil. Dari penjelasan Undang undang tersebut dapat diketahui bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penyidikan hanya terhadap wilayah hukumnya, jadi tidak boleh melakukan penyidikan yang tidak termasuk di dalam wilayah hukumnnya.Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 pada pasal 2 mengenai syarat dan tata cara pengangkatan untuk menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (2) huruf c yaitu berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara. Dengan peraturan tersebut, hal ini mempengaruhi peranan Penyidi Pegawai Negeri Sipil bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam mengatasi para pelanggar ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Pontianak. Sejalan dengan tujuan penelitian ini, penulis juga ingin mengungkapkan atau mengetahui bagaimana peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas penyidik terhadap pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa sampai saat ini masih terdapat berbagai pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak yang telah diberi hak dan kewenangan dalam melaksanakan tugas penyidikan atas pelanggaran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih kurang berperan dan perlu ditingkatkan lagi, hal ini disebabkan oleh berberapa faktor. Keyword:Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Terkait Status Pendidikan PPNS Dishub Kominfo
Copyrights © 2013