E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

IMPLEMENTASI PASAL 5 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM PELAYANAN E-KTP DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

- A11107107, VANI RAHMADANIA (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2014

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tataran lokal maupun nasional selalu mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dimana hukum tersebut bersumber dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta cita – cita luhur bangsa Indonesia yang kemudian teraktualisasi dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hubungan penyelenggaraan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Hubungan penyelenggaraan pemerintahan itu harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna membangun hukum yang baik. Berdasarkan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan didirikannya negara Republik Indonesia adalah “untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” Dalam rangka mencapai tujuannya, negara dijalankan oleh suatu pemerintah, dengan kata lain pemerintah adalah pelaksana kekuasaan Negara. Dalam beberapa tahun belakangan ini, dimana persoalan-persoalan yang dihadapi pemerintah sedemikian kompleks akibat krisis multidimensional, maka bagaimanapun keadaan ini tentu membutuhkan perhatian yang besar dan penanganan pemerintah yang cepat namun juga akurat agar masalah-masalah yang begitu kompleks dan berat yang dihadapi oleh pemerintah segera dapat diatasi. Kondisi ini pada akhirnya menempatkan pemerintah dan lembaga tinggi negara lainnya berada pada pilihan-pilihan kebijakan yang sulit. Kebijakan yang diambil tersebut terkadang membantu pemerintah dan rakyat keluar dari krisis, tetapi dapat juga terjadi sebaliknya, yakni malahan mendelegitimasikan pemerintah itu sendiri. Dengan demikian, dalam kehidupan moderen seperti sekarang ini, kita tidak dapat lepas dari apa yang disebut sebagai kebijakan publik. Kebijakan-kebijakan tersebut kita temukan dalam bidang kesejahteraan sosial, di bidang kesehatan, perumahan rakyat, pertanian, pembangunan ekonomi, hubungan luar negeri, pendidikan nasional dan lain sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut ada yang berhasil namun banyak juga yang gagal. Seperti yang kita lihat sekarang bahwa aparatur negara yang merupakaan kepanjangan tangan pemerintah memiliki posisi penting dalam kaitannya dengan masalah-masalah kemasyarakatan. Kebijakan–kebijakan yang diambil olehnya akan berdampak luas manakala keputusan itu bertalian dengan hajat hidup orang banyak/masyarakat luas. Rasionalitas saja terkadang tidak mampu untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan hakiki orang banyak dan tidak jarang keputusan-keputusan yang baik harus menyertakan pengalaman, intuisi, dan hati nurani. Bagaimanapun juga falsafah, kearifan dan niat baik akan menjadi penopang yang paling kokoh bagi para administrator untuk menjaga kewibawaan dan kredibelitas mereka. Lebih dari itu, dalam persoalan apapun sepanjang menyangkut hubungan antara dua atau lebih individu, pertanyan-pertanyaan yang mengandung nilai-nilai filosofis dan moral akan senantiasa relevan. Tugas pejabat atau pegawai negara tidak bisa disebut mudah. Sebagaimana banyak ungkapan bahwa setiap orang yang menerima suatu pekerjaan harus bersedia menerima tanggungjawab yang menyertainya dan mau menanggung konsekuensi atas setiap kegagalan yang mungkin terjadi, maka pejabat negara pun harus memikul tanggungjawab seperti itu. Jelas bahwa  birokrasi negara hendaknya tidak diisi dengan orang-orang yang lemah, baik secara rasional maupun secara etis. Sekali lagi kita harus melihat kenyataan bahwa masyarakat seringkali tidak membedakan antara masalah-masalah yang mekanistis dan rasionalistis dengan masalah-masalah yang menyangkut integritas dan moralitas individu yang melaksanakannya. Singkat kata, jika norma yang melekat pada pejabat negara itu dibedakan menurut ruang lingkup organisatoris maka mereka harus menaati kaidah-kaidahnya secara internal maupun eksternal. Sebagai bagian dari organisasi publik mereka wajib menaati aturan main yang terdapat didalamnya. Dan sebagai anggota masyarakat mereka wajib mengusahakan kesejahteraan untuk bagian terbesar masyarakat. Norma sosial adalah seperangkat kaidah atau nilai-nilai yang harus ditaati oleh seorang pejabat sebagai anggota suatu komunitas sosial. Norma profesi adalah peraturan-peraturan baku yang diperuntukkan bagi anggota suatu organisasi profesi dalam rangka berinteraksi dengan anggota interrn organisasi maupun antar organisasi. Sedangkan norma keluarga merupakan suatu kondisi mental seseorang untuk menjunjung tinggi martabat dan kehormatan keluarga. Keseluruhan norma diatas harus benar-benar dipahami oleh aparatur pemerintah, dengan tidak memberikan bobot yang lebih dominan kepada salah satunya. Manakala terdapat keseimbangan antar norma-norma tersebut, diharapkan praktek pelayanan publik-pun tidak akan bersifat pilih kasih atau pandang bulu. Semua lapisan masyarakat membutuhkan pelayanan birokrasi (public service), tetapi yang lebih dibutuhkan adalah sikap keadilan (equity) dari para birokrat. Political will pemerintah untuk menciptakan sosok birokrasi yang memiliki perilaku terpuji ini sebenarnya telah dilaksanakan secara sistematis. Kota Pontianak yang merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat merupakan pusat dari perekonomian masyarakat Kalimantan Barat dimana sebagai pusat Industri, pelabuhan laut  maupun udara, pendidikan dan lain-lain. Untuk kepentingan tersebut di atas maka dalam Pemerintah kota Pontianak membentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak. Dengan lahirnya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak di Kota Pontianak berguna agar pelayanan menjadi efektif dan efisien sehingga terciptalah tertib administrasi. Hal ini dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah kedepannya dengan mengetahui pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak dalam pelayanan E-KTP Di Kecamatan Pontianak Kota. Untuk kepentingan tersebut di atas maka dalam Pemerintah kota Pontianak membentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak. Dengan lahirnya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak di Kota Pontianak berguna agar pelayanan menjadi efektif dan efisien sehingga terciptalah tertib administrasi. Hal ini dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah kedepannya dengan mengetahui pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak mengenai pelayanan pembuatan E-KTP Di Kecamatan Pontianak Kota. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Implementasi Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak Dalam Pelayanan E-KTP Di Kecamatan Pontianak Kota?” Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: “Bahwa Implementasi Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak Dalam Pelayanan E-KTP Di Kecamatan Pontianak Kota Belum Berjalan sebagaimana mestinya karena faktor aparat Kecamatan dan masyarakat.”   Keyword : Pelayanan Publik, Pegawai, ,Kecamatan Pontianak kota

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...