E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN UPACARA ADAT KEMATIAN MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK

- A1011131127, RIFKA HELFRIDA ROMAULI PANGARIBUAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2017

Abstract

Dalam penelitian ini berfokus pada pelaksanaan upacara kematian secara adat istiadat Batak Toba, khususnya di Kota Pontianak dengan judul PELAKSANAAN UPACARA ADAT KEMATIAN MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK. Maka yang menjadi rumusan masalah dari penelitian ini adalah Apakah pelaksanaan upacara adat kematian Batak Toba di kota Pontianak masih dilakukan sebagaimana daerah asalnya. Setiap aspek kehidupan Masyarakat Batak Toba tidak terlepas dari pelaksanaan upacara adat. Dari sebelum lahir atau masih dalam kandungan sampai meninggal dan menjadi tulang-belulang dilaksanakan serangkaian upacara adat. Kematian merupakan tahap akhir dari perjalanan kehidupan. Peristiwa alami semua makhluk hidup, termasuk manusia tidak bisa menghindari terjadinya kematian. Dalam masyarakat Batak Toba, orang yang meninggal dunia akan mengalami perlakuan khusus dalam ritual upacara adat kematian yang merupakan penghormatan terakhir yang diberikan kepada anggota keluarga yang telah meninggal. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari penelitian empiris dengan sifat deskriptif, data dan sumber data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta untuk mendapatkan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, bahwa pelaksanaan upacara adat kematian di Kota Pontianak, telah mengalami perubahan dengan pelaksanaan adat di daerah asal Tapanuli Utara. Faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam pelaksanaan upacara adat kematian pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak meliputi faktor ekonomi, faktor agama, percampuran adat istiadat di Kota Pontianak. Akibat hukum bagi masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak yang tidak melaksanakan upacara adat kematian adalah mendapatkan omongan negatif dari masyarakat dan dalam kehidupannya mendapat masalah secara terus-menerus. Tokoh Adat (Raja Adat) melakukan upaya dalam melestarikan upacara adat kematian Masyarkat Batak Toba di Kota Pontianak dengan tetap melaksanakan upacara kematian secara adat, memberikan bimbingan kepada masyarakat yang akan melaksanakan upacara adat kematian serta memperkenalkan kepada generasi muda. Kata Kunci : Upacara Adat Kematian Masyarakat Batak Toba

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...