E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

FUNGSI DAN PERANAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2009 PASAL 223 Ayat (1) ( STUDI DPD UTUSAN KALIMANTAN BARAT )

- A01106192, MICO RAMLI PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2013

Abstract

Salah satu perubahan penting dalam amandemen Undang-undang Dasar 1945 adalah pembentukan lembaga negara baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembentukan DPD senafas dengan semangat otonomi daerah, yaitu perlu adanya lembaga negara yang dapat menjembatani kepentingan pusat dan daerah, serta memperjuangkan kepentingan aspirasi masyarakat dan daerah dalam kebijakan nasional. Dengan demikian, yang menjadi gagasan dasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk soal-soal yang terutama berkaitan langsung denan daerah. Keberadaan DPD telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah yang dihadapi daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Bahwa kebijakan-kebijakan publik baik di tingkat nasional maupun daerah tidak merugikan dan bahkan berpihak kepada kepentingan daerah dan kepentingan rakyat di seluruh tanah air. Bahwa DPD akan menjamin kepentingan daerah sebagai bagian yang serasi dari kepentingan nasional, dan kepentingan nasional secara serasi merangkum kepentingan daerah. Bahwa kepentingan daerah dan kepentingan nasional tidak bertentangan dan tidak perlu dipertentangkan. Posisi penting DPD dalan kerangka otonomi daerah dapt dilihat dari fungsi yang diamanatkan pasal 22D Undang-undang 1945 dan Undang-undang No. 27 Tahun 2009 pada lembaga ini. Oleh sebab itu, sejak awal seluruh anggota DPD yang seyogyanya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, agar dapat memenuhi tuntutan dan aspirasi masyrakat dan daerah. Untuk membangun peran DPD yang seyogyanya itu tidak ada cara lain kecuali mengamandemen UUD 1945, khususnya yang menyangkut kewenangan DPD. Peranan yang lebih besar yang sedang diperjuangkan pada hakikatnya memiliki makna, penegasan sistem dua kamar (bikameral) dalam parlemen dan konsekuensi dari pergeseran demokrasi ke daerah melalui dentralisasi kekuasaan. Penegasan sistem dua kamar dalam parlemen sebenarnya memperjelas posisi daerah dalam struktur ketatanegaraan. Dinamika demokrasi di daerah menghendaki institusi yang mampu secara jelas dan refresentatif menjadi media penyalur aspirasi masyarakat dan daerah dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat. Demokrasi yang di bangun dalam proses desentralisasi menghendaki peran DPD yang lebih substansif. Namun, walaupun kewenangan yang diberikan Undang-undang Dasar 1945 kepada DPD masih sangat terbatas, tidak berarti DPD lantas berdiam diri, menunggu dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar 1945. DPD harus terus bekerja sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Keyword : Pasal 223 (1) UU No. 27 Tahun 2009, Pendidikan dan Kesehatan, Kabupaten Sambas

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...