Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembagian waris untuk anak perempuan menurut Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setelah mengetahui ketentuan keduanya maka keduanya dibandingkan untuk mencari persamaan dan perbedaan antara kedua Hukum tersebut. Agar ahli waris perempuan dapat mengetahui perbedaan dan persamaan dari kedua hukum itu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil: Hukum Kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang cara-cara peralihan hak milik atas harta warisan dari pewaris kepada orang-orang lain yang berhak menerimanya, dan pengaturan tersebut dilakukan dengan cara menentukan siapa-siapa yang berhak menerima harta warisan, berapa besar bagiannya masing-masing, kapan dan bagaimana cara peralihannya, sumber utamanya adalah al-quran, alhadits, dan ijtihad sebagai sumber tambahan. Sedangkan Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pembagian waris untuk anak perempuan menurut Hukum Waris Islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sangat berbeda. Perbedaan tersebut terletak dalam hal besar bagian yang diterima oleh anak perempuan di mana di dalam Hukum Waris Islam anak perempuan mendapatkan setengah bagian dari anak laki-laki yaitu 2:1 hal ini dijelaskan di dalam surat an-nissa ayat 11 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 sedangkan Kitab undang-Undang Hukum Perdata Pasal 852 tidak membedakan bagian yang didapat oleh anak perempuan dengan anak laki-laki, mereka mendapatkan bagian yang sama. Terdapat juga persamaan antara Hukum Waris Islam dengan kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pertama, dapat melakukan musyawarah mufakat berdasarkan surat Ali Imran ayat 159 dengan syarat ikhlas agar tidak ada penyesalan antar ahli waris anak perempuan dan anak laki-laki sehingga besar bagian yang didapat bisa sama tidak 2:1 demi terwujudnya keadilan antara para pihak keluarga. Kedua, secara global Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memperbolehkan adanya pembagian warisan setelah pewaris meninggal dunia. Apabila pewaris masih hidup maka harta tersebut belum bisa dilaksanakan pembagian. Ketiga, pengakuan anak luar kawin oleh Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum perdata agar mendapatkan pengakuan dari orang tua supaya mereka mendapatkan haknya sebagai ahli waris dapat terpenuhi dengan syarat melakukan pembuktian dengan test DNA atau pengakuan dari ayah kandungnya.  Keywords : Waris Anak Perempuan, Hukum Waris Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Â
Copyrights © 2014