E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SEBIDANG TANAH YANG JUAL BELINYA DIBUAT OLEH KEPALA DESADI DESA PENIRAMAN KECAMATAN SUNGAIPINYUH KABUPATEN MEMPAWAH

- A01110107, BINTAR NOVIANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2016

Abstract

Pembeli Sebidang Tanah Yang Jual Belinya Dibuat Oleh Kepala Desa Di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Telah Mendapat Perlindungan Hukum ?, sedangkan tujuan penelitian ini adalah pertama untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli tanah Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, kedua untuk mengungkapkan faktor penyebab para pihak (penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan  Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan hadapan  Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), keempat untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak pembeli tanah agar dapat memproses pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Hipotesis tersebut adalah:  “Bahwa Pembeli Sebidang Tanah Yang Jual Belinya Dibuat Oleh Kepala Desa Di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Belum Mendapat Perlindungan Hukum”. Penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun hasil penelitian, mengungkapkan bahwa pertama bahwa pihak penjual dan pembeli tanah cenderung melakukan transaksi jual beli tanah secara bawah tangan meskipun mengetahui adanya ketentuan kewajiban untuk melakukan peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kedua bahwa faktor  penyebab para pihak (penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan  Pejabat Pembuatan Akta Tanah adalah karena memerlukan biaya yang besar, prosesnya berbelit-belit, ketiga bahwa akibat hukum transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) adalah tidak ada bukti akta jual beli tanah dari (PPAT), tidak dapat melakukan pendaftaran tanah pada kantor pertanahan, tidak ada sertifikat atas nama pihak pembeli, tidak ada jaminan perlindungan dan kepastian hukum  pemilikan tanah yang dibeli, keempat bahwa upaya apa yang dilakukan pihak pembeli tanah agar dapat memproses pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten   Mempawah sebagian melakukan pengesah surat jual beli tanah di bawah tangan ke Notaris, dan sebagian lagi bersama pihak penjual tanah, pembeli tanah menghadap PPAT untuk membuat akta jual beli tanah baru.   Kata Kunci : Jual beli

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...