E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKAAN KEDUTAAN OLEH PEMBERONTAK SURIAH DI QATAR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

- A01110028, ARTOWASKITO NUGROHO (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 May 2016

Abstract

Pembukaan Kantor Kedutaan Oposisi Suriah di Qatar merupakan suatu tindakan yang baru hanya dilakukan oleh Oposisi Suriah dimana Pemberontak bisa membuka sebuah Kantor Kedutaan di Negara lain. Hal itu merupakan sebuah tindakan yang dimana sudah tidak sesuai dengan unsur kebiasaan yang ada di dunia Internasional. Ketika biasanya di dalam pembukaan suatu kantor kedutaan adalah yang mewakili dari sebuah negara tetapi berbeda halnya dengan apa yang terjadi di Qatar tersebut yang merupakan pihak dari pemberontak yang membuka kantor kedutaan tersebut. Selain itu juga hal yang tidak wajar ini merupakan hal yang ternyata diberikan izin oleh liga arab untuk membuka keterwakilan dari pihak pemberontak tersebut untuk mewakili dari negara suriah yang mana suriah merupakan negara yang dipimpin oleh Bashar al assad. Liga arab tersebut yang mana merupakan perkumpulan dari negara – negara yang ada di daerah kawasan timur tengah itu juga meyakini dan menyadari keberadaan dari pihak pemberontak suriah tersebut adalah merupakan perwakilan dari warga suriah. Qatar memberikan izin kepada pihak pemberontak tersebut untuk membuka kantor kedutaannya di Qatar. Hal ini juga memberikan gambaran bahwa Qatar merupakan negara yang mendukung pihak pemberontak suriah tersebut untuk menjalankan dirinya sebagai perwakilan dari negara suriah. Dilihat dari hukum internasional yang dimana menyatakan bahwa dalam permbukaan kantor kedutaan yang dibutuhkan adalah hanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk memberikan izin pembukaan kantor kedutaan tersebut. Dan ketika Qatar menyetujui, maka hal ini menjadi sebuah jawaban yang mana merupakan hasil dari kesepakatan antara pihak Qatar dan pemberontak suriah. Dan melihat dari pihak pemberontak suriah sendiri yang bisa dinyatakan sebagai pihak belligerency yang berarti bahwa tindak tanduk yang dikerjakan oleh pemberontak suriah tersebut haruslah dipertanggung jawabkan oleh pihak pemberontak tersebut.Dibukanya kantor kedutaan pemberontak suriah di Qatar merupakan sebuah gambaran bahwa pihak pemberontak suriah adalah pihak yang diakui oleh liga arab dan khususnya negara Qatar. Dan ini juga yang menggambarkan bahwa pihak pemberontak suriah diakui sebagai belligerency.   Key Word :Suriah, Hubungan Diplomasi, Kantor Kedutaan Oposisi Suriah, Arab  

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...