Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui Eksistensi Komisi Kepolisian Nasional dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dan kedudukannya secara ideal dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia dijalankan oleh salah satu lembaganya, yaitu Kepolisian. Kepolisian memiliki peran penting untuk dapat menciptakan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kinerja dan perilaku dari aparat kepolisian sangat sering menjadi perhatian karena banyaknya kasus yang melibatkan para aparatur kepolisian. Berkaitan dengan peran yang dijalankan oleh Komisi Kepolisian Nasional maka dapat ditarik rumusan masalah yaitu apakah eksistensi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional saat ini sudah ideal dalam mewujudkan lembaga yang efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. untuk menjawab pertanyaan mengenai rumusan masalah tersebut maka dipergunakanlah beberapa metode penelitian yang mana metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskripstif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas Polri masih memiliki sejumlah kelemahan mulai dari belum optimalnya dasar hukum, masalah independensi, keterbatasan dana, dan lemahnya tugas dan wewenang Kompolnas, serta perekrutan anggota/komisioner yang tidak transparan, dimana hal itu memperlihatkan belum efektifnya Kompolnas sebagai komisi pengawas Polri yang independen. Keyword : Komisi Kepolisian Nasional, Eksistensi
Copyrights © 2014