E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUSAHA SARANG BURUNG WALET YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK DI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA

- A01111052, HENDRA GUNAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2016

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan mengenai tidak dilaksanakannya kewajiban hukum bagi pengusaha sarang burung walet yang berada di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dalam membayar pajak kepada Pemerintah Daerah dari hasil penjualan sarang burung walet. Tujuan penelitian ini yaitu ingin memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan kewajiban hukum pengusaha sarang burung walet di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dalam membayar pajak kepada Pemerintah Daerah, faktor-faktor penyebab dan akibat hukum bagi pengusaha sarang burung walet di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara yang tidak melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak sebagai mana mestinya (Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku), untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara terhadap pengusaha sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dalam membayar pajak sarang burung walet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh ialah pengusaha sarang burung walet yang berada di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara tidak melaksanakan kewajiban hukum dalam membayar pajak sarang burung walet kepada pemerintah daerah dari hasil penjualan sarang burung walet sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikarenakan nilai jual sarang burung walet yang tidak menentu, serta pajak yang harus dibayar terbilang besar dan pengusaha tidak mengetahui tata cara menyampaikan SPTPD.Akibat hukum bagi pengusaha sarang burung walet yang berada di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dikarenakan perbuatannya sejauh ini dikenakan sanksi hanya berupa teguran saja dari pemerintah daerah yaitu melalui Dinas Pendapatan, Pengelolehan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kayong Utara. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolehan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kayong Utara terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban hukum membayar pajak sarang burung walet yaitu berupa teguran sedangkan pemanggilan terhadap pengusaha sarang burung walet ataupun menyegel tempat usaha sarang burung walet bahkan dilakukannya penggusuran tempat usaha sarang burung walet sejauh ini belum pernah dilakukan.   Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pajak.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...