E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

SINKRONISASI CITES (CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FLORA AND FAUNA) DAN PERUNDANG UNDANGAN INDONESIA TERHADAP KASUS KEJAHATAN SATWA LANGKA DI INDONESIA KHUSUSNYA

- A01109014, ALDINO AKBARINALDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Sep 2013

Abstract

Bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki keanekaragaman kekayaan alam didalamnya, diantaranya mempunyai berbagai macam satwa liar. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air dan udara yang masih mempunyai sifat liar baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Satwa langka yang telah sulit ditemui dihabitat aslinya karena populasinya hampir punah hal inilah yang membuat dunia dan negara internasional merumuskan suatu perjanjian internasional. Pembuatan perjanjian internasional yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia baik secara khusus maupun umum (universal) merupakan salah satu sarana yang efektif dan efisien dalam mengatasi persoalan yang timbul sekaligus guna menjamin kesejahteraan dan kedamaian untuk manusia. Perjanjian atau konvensi itu adalah CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna). Konvensi ini disepakati pada tahun 1973 oleh suatu komprensi diplomatic yang diselenggarakan di Washington D.C, Amerika Serikat. Konvensi ini diberlakukan tahun 1865 dan kini disahkan oleh 128 negara, termasuk Indonesia dan beberapa organisasi internasional juga telah meratifikasi konvensi ini, diantaranya IATA ( International Air Transport Association ) dan IAEA ( International Atomic Energy Agency ). Konvensi mengenai perdagangan flora dan fauna yang terancam punah atau CITES disusun sebagai tanggapan terhadap salah satu rekomendasi PBB tentang lingkungan hidup pada Konvensi Stockholm pada bulan Juni 1972. Konvensi intenasional ini bertujuan untuk membentuk sistem pengendalian perdagangan flora dan fauna baik hidup maupun mati, bagian atau organ tubuhnya dan produk produk yang dihasilkan yang terancam punah diseluruh dunia sebagai akibat dari pemanfaatan komersial melalui mekanisme perizinan. CITES mengelompokan flora dan fauna berdasarkan tingkat kelangkaannya kedalam tiga jenis yang dituangkan dalam tiga appendix atau lampiran dalam konvensi tersebut. Indonesia telah meratifikasi CITES sejak tahun 1978, tapi sayangnya sampai saat ini belum mampu untuk membatasi dan mengawasi perdagangan satwa liar secara illegal di Indonesia. Hal ini disebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Secara garis besar permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan CITES di Indonesia dapat dibedakan menjadi permasalahan yang tidak terkait dengan hukum atau yang terkait dengan hukum. Untuk permasalahan yang tidak terkait dengan hukum atau tidak berhubungan dengan hukum antara lain disebabkan dengan adanya budaya yang berkembang di masyarakat Indonesia dan presepsi yang salah atau dari masyarakat mengenai satwa liar, kegunaanya maupun fungsinya di alam. Sedangkan permasalahan yang terkait dengan hukum menekankan pada aspek aspek hukumnya dari proses penegakan hukum yang pada umumnya masih rendah.Pada akhirnya satwa satwa yang hampir punah akan punah dan belum terancam punah juga akan menjadi punah Keyword : Sinkronisasi, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), Satwa Langka

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...