Skripsi ini berjudul IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET DI KOTA SINGKAWANG.Masalah yang diteliti adalah Mengapa Implementasi Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kota Singkawang Belum Efektif ?. Penelitian ini merupakah penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kota Singkawang yang ruang lingkupnya terbatas pada pengaturan perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet serta perizinan wilayah pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kota Singkawang. Perizinan berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan masyarakat dalam pelaksanaan perbuatan dan aktifitas-aktifitas tertentu dengan menggunakan instrument yuridis yang berisikan ketentuan-ketentuan yang mengikat dan sanksi-sanksi atas pelanggaran-pelanggaran ketentuan tersebut dengan harapan masyarakat dapat bertindak sesuai dengan cara yang dianjurkan pemerintah untuk mencapai tujuan konkret yang diharapkan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah. Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian, implementasi Pasal (5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kota Singkawang tidak berjalan efektif dikarenakan kurang tegasnya aparat penegak hukum, dalam hal ini pamong praja dalam penegakan hukum, hal yang menghambat penegak peraturan daerah untuk melakukan penegakan hukum adalah kurang idealnya jumlah personil serta kondisi sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang. Hal lain yang mempengaruhi adalah kurangnya partisipasi masyarakat terutama pengusaha sarang burung walet untuk turut mematuhi peraturan daerah tersebut.Berdasarkan analisis dari hasil penelitian yang dilakukan, perlu adanya tindakan penegakan hukum yang kongkret dan tegas terhadap para pengusaha yang tidak memiliki izin, selain itu perlu dilakukan komunikasi yang lebih intens antara pengusaha sarang burung walet dan Pemerintahan Kota Singkawang untuk menemukan solusi dalam rangka memaksimalkan implementasi perda tersebut. Hal lain juga yang tidak kalah penting adalah perlunya edukasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan dan penerapan peraturan daerah, serta untuk melindungi hak-hak masyarakat yang terakomodir oleh peraturan daerah terkait.Keyword : Implementasi, Peraturah daerah, Sarang burung walet Singkawang
Copyrights © 2014