Indonesia adalah negara hukum dan yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum, termasuk mendapat perlindungan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu merupakan tugas dan kewajiban aparat penegak hukum dalam mengakkan hukum dan keadilan serta melindungi hak-hak asasi manusia.Tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum yang terhadap pelakunya diancam dengan hukuman.Tindak pidana terdiri dari tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan dan kesalahan..Ketentuan hukum mengenai aparat negara penegak hukum diatur secara khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.Merupakan tugas dan kewajiban aparat penegak hukum (penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan) menegakkan hukum dan hak-hak asasi manusia, khususnya tersangka/terdakwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 56 KUHAP. Kata kunci : Hukum, terdakwa, KUHP, KUHAP, aparat negara, tanggung jawabÂ
Copyrights © 2017