Dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 128/MENKES/SK/2004, Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, Tidak terlepas dari aspek pengawasan, Karena dengan pengawasan akan diperoleh kepastian atas kesesuaian penyelenggaraan dan pencapaian tujuan Puskesmas terhadap rencana dan peraturan perundang-undangan serta berbagai kewajiban yang berlaku. Penelitian ini berjudul Pengawasan Terhadap Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Oleh Puskesmas Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 128/MENKES/SK/II/2004, Tentang Kebijakan dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Keberadaan Puskesmas Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya , dengan jumlah Desa, 11 dan terdapat 4 unit Puskesmas, Dalam kedudukannya sebagai Pusat layanan Kesehatan masyarakat tingkat pertama diharapkan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, tetapi masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi oleh masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan di Puskesmas. Sesuai dengan konsep dasar dan kedudukan dari Puskesmas adalah salah satu ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat di wilayah kerja tingkat Kecamatan yang sering dirasakan oleh masyarakat kurang maksimal dan masih rendah, dengan berbagai alasan yang dikemukakan diantaranya adalah peralatan dan sumber daya manusia khususnya dibidang medis.Terlepas dari masalah diatas, Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya ditingkat Puskesmas, sebenarnya sangat juga dipengaruhi oleh mental dan keinginan untuk mentaati peraturan yang telah dibentuk, Seorang yang menggunakan atau tidak patuh terhadap hukum sangat tergantung pada kultur hukumnya. Dapat dikatakan bahwa kultur hukum seseorang dari lapisan bawah akan berbeda dengan mereka yang berada dilapisan atas. Demikian pula, kultur hukum seseorang Pengusha berbeda dengan orang-orang yang bekerja sebagai pegawai negri, Namun kenyataannya petugas yang bekerja di Pusat layanan kesehatan masyarakat adalah Pegawai negeri Sipil yang dalam melakukan aktifitas termasuk memberikan Pelayanban bidang kesehatan kepada masyarakat harus sejalan dengan apa yang tel;ah dituangkan dalam aturan yang telah ada. Keyword : Puskesmas, Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/MENKES/SK/II/2004
Copyrights © 2013