Terwujudnya sistem pengelolaan tanah yang terpadu, serasi, efektif dan efisien, yang meliputi tertib administrasi, tertib hukum, tertib penggunaan tanah serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. Kegiatan pengembangan administrasi pertanahan perlu ditingkatkan dan di tunjang dengan perangkat analisis dan perangkat informasi pertanahan yang makin baik, sehingga penggunaan, penguasaan, pemilikan dan pengalihan hak atas tanah dapat menjamin kalangsungan usaha yang berhubungan dengan pertanahan. Dalam mengatisipasi dalama era industrialisasi dan globallisasi dimana terjadi peningkatan akan pelayanan dibidang pertanahan sampai pada daerah pedesaan serta dalam rangka mengejawantahkan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur pertanahan perlu dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang secara aktif dapat dilakukan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia langsung kepada masyarakat di seluruh Indonesia, Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di keluarkan Peratruan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009, tentang Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Tidak jauh berbeda dengan wilayah wilayah di Indonesia, wilayah Kota Pontianak yang merupakan pusat aktifitas kehidupan di Kalimantan Barat, banyak menghadapi persoalan yang sama dalam bidang pertanahan, yaitu terbatasnya akses informasi terhadap pelayanan pertanahan, dan masih banyaknya tanah yang secara adminstratif perlu diselesaikan, serta munculnya beberapa kasus dibidang pertanahan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Oleh karena itu melalui Kantor Pertanahan Kota Pontianak Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melakukan dan melaksanakan LARASITA, dengan tujuan dapat memaksimalkan pelayanan dan melakukan identifikasi dibidang pertanahan di Wilayah Kantor Pertanahan Kota Pontianak. LARASITA adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat, LARASITA dibangun dan dikembangkan untuk mewujudnyatakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, Undang - Undang Pokok Agraria, serta seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan dan keagrariaan. Penelitian ini diarahkan untuk menggambarkan pelaksanaan program LARASITA oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan sejauh mana program ini dapat memberikan kontribusi pelayanan kepada masyarakat dibidang Pertanahan. Aspek lain yang akan ditemui dalam penelitian ini adalah ingin mencari factor-faktor yang menjadi kendala pelaksanaan LARASITA oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak di Lapangan.Keyword Larasita Tanah Perkantoran
Copyrights © 2013