E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

KEWAJIBAN NADZIR DI DESA MERBANG KECAMATAN BELITANG HILIR UNTUK MENDAFTARKAN TANAH WAKAF DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEKADAU

- A11112084, EMI KLISTIYANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2017

Abstract

 Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang wakaf, maka Nadzir di Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir wajib untuk mendaftarkan tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Namun yang jadi masalah Mengapa Nadzir di Desa Merbang  belum Mendaftarkan  Tanah  Wakaf. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalahUntuk  mendapatkan  data  dan  informasi  mengenai pendaftaran  tanah wakaf  di Kantor Pertanahan Kabupaten  Sekadau, Untuk menjelaskan faktor penyebab nadzir belum mendaftarkan tanah wakaf di Desa Merbang, Untuk mengungkapkan akibat hukum dari belum didaftarkannya tanah wakaf oleh nadzir di Desa Merbang, Untuk menjelaskan upaya dari instansi terkait dalam mendorong pendaftaran tanah wakaf. Hasil penelitian adalahBahwa Nadzir belum  mendaftarkan Tanah Wakaf yang ada di Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah metode  penelitian  Empiris  dengan pendekatkan deskriptif  analisis  yaitu suatu  penelitianyang  dilakukan  dengan cara menggambarkan  keadaan  yang  sebenarnya  dan  fakta-fakta  yang  didapat  secara  nyata  pada  saat  penelitian  diadakan  kemudian  dianalisis  untuk  memperoleh suatu  kesimpulan yang terakhir.  Kesimpulan Penulis adalah Pertama: pelaksanaan ikrar wakaf di Desa Merbang masih ada yang belum memahami prosedur wakaf yakni dilakukan tidak tertulis hanya dengan lisan saja, Kedua: faktor yang menyebabkan tanah wakaf belum di daftarkan di Kantor Pertanahan karena belum ada upaya dari nadzir ataupun instansi terkait untuk mendaftarkan tanah wakaf, Ketiga: akibat hukum tanah wakaf yang belum didaftarkan di kantor pertanahan yaitu tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi nadzir selaku pengelola tanah wakaf karena Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau tidak dapat menerima pendaftaran tanah wakaf dikarenakan belum dibuat akta ikrar wakaf, Kempat: upayayang dilakukan nadzir atau instansi terkait untuk mendaftarkan tanahdi Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau membuat kembali akta ikrar wakaf di KUA, dan mendaftarkan tanah wakaf  di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. Saran Penulis pertama: hendaknya wakif mewakafkan tanahnya berserta nadzir yang sisaksikan 2 orang saksi dan dilakukan secara tertulis dibuat akta ikrar wakaf di KUA, sehingga memudahakan nadzir mendaftarkan tanah wakaf di BPN, Kedua: Hendaknya dari pihak PBN melakukan penyuluhan tentang pendaftaran tanah wakaf serta pentingnya sertipikat hak milik atas tanah wakaf kepada nadzir maupaun masyarakat khususnya masyarakat di Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten sekadau. Perwakafan tanah milik yang dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga organisasi keagamaan yang berbadan hukum untuk memisahkan serta menyerahkan sebagian harta benda yang ia milikiagar bisa digunakan untuk suatu lembaga keagamaan selamanya sesuai dengan kepentingannya menjadi tanah wakaf.Dalam konsep Islam, dikenal istilah jariyah yang artinya “mengalir”. Maksudnyasedekah atau wakaf yang dikeluarkan, sepanjang benda wakaf itu dimanfaatkan untuk kepentingan kebaikan maka selama itu pula si wakif mendapat pahala secara terus menerus meskipun telah meninggal dunia. Memang, jika ditinjau dari kekuatanhukum yang dimiliki, ajaran wakaf merupakan ajaran yang bersifat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat umum. Sehingga dengan demikian, ajaran wakaf yang masuk dalam wilayah ijtihadi, dengan sendirinya menjadi pendukung non manajerial yang bisa dikembangkan pengelolaannya secara optimal. Oleh karenanya, ketika suatu hukum (ajaran) Islam yang masuk dalam wilayah ijtihadi, maka hal tersebut menjadi sangat fleksibel, terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis, fururistik dan berorientasi pada masa depan. Sehingga dengan demikian, ditinjau dari aspek ajaran saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi ajaran wakaf ini termasuk bagian dari muamalah yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan ekonomi lemah. Tanah wakaf termasuk salah satu hak penguasaan atas tanah yang bersifat perseorangan, yang di dalamnya terdapat wewenang (kewenangan), kewajiban, atau larangan bagi pemegang tanah wakaf. Wakaf tanah merupakan penggunaan tanah untuk kepentingan keagamaan khususnya agama Islam.Dibentuknya lembaga wakaf sebagai lembaga independen diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah/tempat untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.[1]Peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah PP No. 28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Wakaf juga berperan penting sebagai lembaga sosial pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam Islam sebenarnya mempunyai beberapa lembaga sosial yaitu salah satunya perwakafan. Al-Qur’an menyebutkan wakaf yaitu sebagai  “infaq” sedangkan dalam hadist disebutkan “tahan” (habs).yang terkandung dalam wakaf, yaitu: penahanan peralihan harta yang manfaatnya tidak musnah seketika guna mendapatkan pahala dari Allah SWT. Harta berupa benda yang di wakafkan harus bersifat tahan lama dan tidak mudah musnah untuk jangka panjang.Harta yang di wakafkan tidak boleh diperjualbelikan tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan, bahkan diambilalih oleh siapapun. Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, hal-hal yang menyangkut wakaf termasuk perwakafan tanah didasarkan pada pemikiran ahli fiqih yang sangat bearagam. Akibatnya timbul beragam persepsi terhadap lembaga dan juga obyek wakaf, sehingga keadaan demikian kurang menguntungkan. Pengelolaan dan pendayagunaan tanah wakaf tidak diatur secara tuntas dalam perundang-undangan dan tidak ada pencatatan secara administrasi terhadap tanah wakaf dan harta benda di atasnya. Akibat penataan manajemen organisasi wakaf yang tidak tertata baik, dapat memudahkan terjadinya penyimpangan hakikat tujuan wakaf. Penyelewengan harta benda wakaf mengakibatkan lembaga wakaf tidak mendapat simpati dari masyarakat’ Keywords:Kewajiban Nadzir Untuk Mendaftarkan Tanah Wakaf

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...