E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DALAM KAITANNYA DENGAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI ECARAN ILLEGAL DIKOTA PONTIANAK

- A11110144, ARTUS (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Apr 2014

Abstract

Dalam bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah Indonesia melalui mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alamyakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Diwilayah Kota Pontianak terdapat Depo Pertamina yang digunakanuntuk menyimpan stok BBM dan kemudian didistribusikan ke beberapa SPBU diseluruh wilayah Kalimantan Barat. Khusus di Kota Pontianak terdapat 19 (sembilan belas) SPBU yang diperuntukkan untuk masyarakat umum untuk mengisi BBM bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Hal tersebut merupakan perwujudan dari Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi dan Non Subsidi kepada masyarakat secara menyeluruh. Pendistribusian melalui pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah Indoensia untuk kepentingan masyarakat banyak, sering terjadi penyelewengan oleh oknum dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Padahal pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Di Polresta Pontianak Kota dari tahun 2011 s/d 2013 telah terdapat beberapa 29 kasus yang telah ditangani terkait penyalahgunaan Pengangkutan Dan/atau Niaga Bahan Bakar Minya Bersubsidi. Efektivitas Undang Undang-undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, diharapkan mampu memberikan regulasi dan memiliki ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal. Namun dengan adanya aturan tersebut tidak serta merta membuat tindakan illegal tersebut tidak dilakukan oleh oknum aparat dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Beberapa faktor yang mempengaruhi adanya praktek pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal diantaranya Faktor aparat penegak hukum dan Faktor masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan yang besar dari praktek illegal tersebut. Beberapa upaya seharusnya dilakukan agar Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat berjalan efektif, diantaranya dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan memberikan sosialisasi mengenai aturan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Selanjutnya Soerjono Soekanto menambahkan bahwa dalam Sosiologi Hukum, masalah kepatuhan atau ketaatan hukum terhadap kaidah-kaidah hukum pada umumnya telah menjadi faktor yang pokok dalam menakat efektif tidaknya sesuatu yang ditetapkan dalam hukum.[1] Efektivitas dalam bahasa hukum dapat diartikan sebagai keberhasilgunaan hukum, dalam hai ini berkenaan dengan keberhasilan pelaksanaan hukum itu sendiri. Efektivitas hukum dalam peraturan perundang-undangan berarti membicarakan mengenai daya kerja hukum tersebut dalam mengatur dalam kehidupan masyarakat. Efektivitas hukum dimaksud berarti mengkaji kaidah dalam perundang-undangan, baik itu secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku secara filosofis. Sedagkan menurut Bustanul Arifin efektifnya sebuah hukum didukung oleh 3 pilar, yakni ; a. Lembaga penegak hukum yang berwibawa dan dapat diandalkan; b. Peraturan hukum yang jelas dan sistematis c. Kesadaran hukum masyarakat tinggi. .[1] Dalam rangka Efektivitas Penerapan Peraturan Perundang-undangan dalam pelaksanaannya sering dikaitkan dengan pengertian Implementasi. Impelentasi itu sendiri merupakan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Pengertian lain mengenai Implementasi menurut Nurdin Usman dalam bukunya yang berjudul Kontek Implementasi Berbasis Kurikulum mengemukakan pendapatnya mengenai implementasi atau pelaksanaan sebagai berikut : Implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atauadanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan. [1] Menurut Soerjono Soekanto Efektifitas diartikan sebagai sesuatu atau kondisi di mana telah sesuai dengan target atau tujuan yang akan ditempuh atau diharapkan. Ada pula yang menyatakan suatu hukum itu dikatakan efektif apabila warga masyarakat berperilaku sesuai yang diharapkan atau dikehendaki oleh hukum.[1] Kata Kunci : Bahan Bakar Minyak Bersubsidi

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...