Sewa rahim adalah seorang wanita yang mengadakan perjanjian dengan pasangan suami istri yang mana inti dari perjanjian tersebut si wanita bersedia mengandung benih dari pasangan suami istri tersebut dengan suatu imbalan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Dalam pengumpulan data penelitian menggunakan metode normatif berupa: Al-Quran dan Hadits beserta terjemahan (tafsir), KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan data sekunder diperoleh melalui buku-buku hukum, hasil wawancara dengan ahli hukum Islam, pendapat para sarjana hukum Islam, jurnal-jurnal hukum, karya tulis hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum serta Kamus istilah Kedokteran. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian sewa rahim lebih banyak mudharat ketimbang maslahat yang di dapat, yakni akan membuat seorang wanita melupakan kodratnya untuk mengandung, melahirkan dan menyusui serta mengakibatkan terjadinya percampuran nasab atau keturunan. Pendapat ulama yang pro dan kontra tentang status hukum anak yang dilahirkan melalui perjanjian sewa rahim bahwa status hukumnya merupakan anak haram atau zinah. Karena praktek sewa rahim yang dilakukan adalah perbuatan yang melanggar norma agama, bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan serta tidak sesuai dengan unsur-unsur budaya yang berlaku di dalam masyarakat Indonesia. Kata kunci : sewa rahim, status hukum anak, pro dan kontra
Copyrights © 2016