Upaya hukum yang ditempuh PT. Federal International Finance terhadap debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu berupa teguran atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika debitur tetap tidak mengindahkan dan melaksanakan peringatan atau teguran tersebut, maka PT. Federal International Finance akan melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor roda dua milik debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya.  Kata Kunci: Perjanjian, PT. Federal International Finance. gka waktu pengembalian pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pihak kreditur dengan debitur yang terjadi pada saat dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pinjam meminjam uang dan akan berakhir apabila jumlah angsuran pinjaman telah terbayar lunas, sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dalam hubungan hukum merek Honda menimbulkan akibat hukum yang kurang menguntungkan bagi pihak kreditur dalam hal ini pengembalian angsuran pinjaman di mana masih banyak debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar ataupun melunasi angsuran pada jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hal debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tepat pada waktunya, maka dapat dikatakan lalai atau cedera janji. Akibatnya debitur yang tidak melaksanakan kewwajibannya akan diberikan peringatan oleh PT. Federal International Finance yang bertujuan agar debitur membayar tunggakan uang angsuran. Adapun yang menyebabkan debitur melakukan penunggakan, karena adanya kebutuhan yang mendesak, kelalaian serta belum memiliki uang tunai.Upaya hukum yang ditempuh PT. Federal International Finance terhadap debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu berupa teguran atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika debitur tetap tidak mengindahkan dan melaksanakan peringatan atau teguran tersebut, maka PT. Federal International Finance akan melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor roda dua milik debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya.  Kata Kunci: Perjanjian, PT. Federal International Finance.  Â
Copyrights © 2016