E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR PADA PENGGUNA JASA TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG DI KOTA PONTIANAK

- A11112020, FRENDY (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2016

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian pengiriman barang telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pengiriman yang dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir Telah Bertanggung Jawab Pada Pengguna Jasa Terhadap Keterlambatan Pengiriman Barang Di Kota Pontianak?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir Pontianak belum bertanggung jawab pada pengguna jasa khususnya terhadap keterlambatan pengiriman barang di kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan pihak perusahaan pengiriman barang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang milik pengguna jasa di kota Pontianak karena pesawat delay, alamat yang dituju susah dicari ataupun tidak lengkap dan kendala alam serta ketentuan internal perusahaan. Sebagai akibat hukum terhadap pihak perusahaan pengiriman yang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang, adalah pihak perusahaan dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa terhadap pihak perusahaan pengiriman yang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak perusahaan pengiriman barang. Walaupun demikian, pihak pengguna jasa tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim pengguna jasa selalu diselesaikan sesuai prosedur perusahaan pengiriman.   Keywords :  Perjanjian Pengiriman Barang, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...