Penelitian tentang “Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Inti Plasma PT. Gunung Rijuan Sejahtera dan Koperasi Panampeant Idup†bertujuan Untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum antara masyarakat plasma dengan perusahaan. Untuk mengetahui apakah perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anggota masyarakat plasma. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat plasma apabila terjadi permasalahan dikemudian hari. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama perkebunan inti plasma tidak seimbang dikarenakan ada beberapa pasal yang menunjukkan bahwa kedudukan perusahaan lebih kuat daripada koperasi, hal ini dapat terlihat pada perjanjian kerjasama perkebunan inti plasma antara PT. Gunung Rijuan Sejahtera dengan Koperasi Panampeant Idup terdapat beberapa Pasal yaitu pada Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 9 yang memberatkan pihak Koperasi. Bahwa tidak terdapat perlindungan hukum bagi masyarakat plasma yang melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan perkebunan dalam perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, sehingga masyarakat hanya dapat berharap bahwa perjanjian dilaksanakan sesuai dengan itikad baik kedua belah pihak. Upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat yang melakukan perjanjian kerjasama perkebunan inti plasma ketika muncul permasalahan adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga citra perusahaan. Indonesia diberikan anugerah kekayaan alam yang melimpah dari Allah yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, termasuk di dalamnya kekayaan alam yang sangat besar dan sangat luas. Saat ini di seluruh wilayah negara RI sedang digiat-giatkan pembangunan sektor perkebunan. Tanaman perkebunan merupakan salah satu tanaman yang prospektif untuk dikembangkan saat ini. Penyelenggaraan perkebunan didasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan. Perkebunan juga merupakan cabang sektor pertanian yang tujuan penyelenggaraannya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan penerimaan Negara, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah, memenuhi kebutuhan konsumen dan bahan baku industri dalam negeri, dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa “perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait Tanaman perkebunanâ€. Berdasarkan pengertian perkebunan tersebut, usaha perkebunan haruslah berfungsi sebagai sarana perbaikan hidup untuk dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian yang ada di masyarakat. Agar tercapainya tujuan tersebut, harus ada keterkaitan dan saling mendukung antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Tetapi pada kenyataan terjadi ketidakseimbangan antara apa yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan apa yang diterima oleh masyarakat. Pemerintah dalam rangka pengembangan perkebunan lebih mengarahkan perhatiannya, sehingga salah satu solusi yang dapat diambil adalah melalui pola kemitraan. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Pola kemitraan merupakan suatu kerja sama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab antara perusahaan dan masyarakat dalam jangka waktu panjang. Dimana masyarakat disebut sebagai kebun plasma dan perusahaan sebagai kebun inti. Perkebunan plasma terdiri dari pekebun, maupun masyarakat setempat yang dikoordinasikan serta dihimpun dalam suatu koperasi yang berbadan hukum. Dimana koperasi sebagai wadah untuk bermitra dengan perusahaan. Koperasi juga merupakan milik perkebunan perusahaan, karena perusahaan berperan dalam mengelola kebun mitra secara penuh dalam satu manajemen. Pengertian satu manajemen adalah pengelolaan seluruh kebun baik milik mitra usaha maupun milik pekebun yang dilakukan oleh mitra usaha mulai dari persiapan, pengelolaan kebun, pengolahan dan pemasaran yang ditujukan untuk tetap menjaga kualitas dan kesinambungan usaha.[1] Agar kemitraan dapat berlangsung dengan baik dan memenuhi harapan kedua belah pihak, maka kemitraan harus dibuat secara tertulis. Dimana perusahaan dan koperasi menuangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dalam suatu surat perjanjian sehingga membentuk pola kerja sama yang teratur dan mengikat. Hal ini sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan. Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 pada pasal 18 diuraikan lebih jauh mengenai perjanjian kemitraan tersebut. Disebutkan bahwa perjanjian tersebut berbentuk tertulis dalam bahasa Indonesia dan atau bahasa yang disepakati dan dapat berupa akta dibawah tangan atau akta Notaris Perusahaan inti biasanya mempunyai latar belakang lebih kuat seperti dalam permodalan maupun manajemen dibandingkan plasma. Perkebun, kebanyakan dari mereka adalah masyarakat yang berpendidikan minim yang secara keseluruhan belum mengerti apa dan bagaimana pola kemitraan dan kekurangpahaman dalam pengetahuan hukum dan manajemen. Kekuatan (posisi tawar) yang dimiliki oleh sebuah perusahaan tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan penyimpangan demi keuntungan perusahaan inti  Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Perkebunan, Inti Plasma
Copyrights © 2015