Bank merupakan salah satu badan usaha yang melakukan aktifitasnya dengan menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit. Salah satu kredit yang disalurkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Manis Raya Sintang yaitu Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang merupakan kredit yang diperuntukkan kepada usaha-usaha mikro. Adapun Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) itu sendiri diperuntukkan bagi individu yang ingin memulai usaha baru ataupun untuk penambahan modal usaha. Besar kredit yang dapat diberikan yaitu minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan suku bunga efektif minimal 1,2% - 2% yang dikenakan setiap bulannya. Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) dituangkan di dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban antara debitur Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit manis Raya Sintang. Dalam perpektif hubungan hukum antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit manis Raya Sintang sebagai kreditur dengan pengusaha kecil sebagai debitur yang pada kenyataannya ada yang tidak dapat dalam melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kredit. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha kecil lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan kredit karena usaha yang dijalankan debitur mengalami penurunan omset. Tidak dilaksanakannya kewajiban debitur sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan karena usaha yang dijalankan oleh debitur mengalami penurunan omset, sehingga debitur tidak dapat atau terlambat dalam membayar angsuran kredit sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Terhadap debitur yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum da;am Surat Pengakuan Hutang yakni dikenakan hilangnya bonus berupa pemotongan bunga. Dengan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati bersama pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak sangat erat kaitannya dengan objek perjanjian yaitu prestasi yang wajib dipenuhi dalam perjanjian. Apabila diantara pihak-pihak ada yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka pihak tersebut telah melanggar perjanjian atau telah melakukan wanprestasi. Sedangkan upaya penyelesaian yang diambil oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Manis Raya Sintang terhadap debitur Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang bermasalah dapat dilakukan dengan memberikan peringatan berupa lisan maupun tertulis dan melakukan penagihan terhadap debitur Kredit umum pedesaan yang bermasalah. Keyword: Perjanjian, Kredit.
Copyrights © 2013