Beras merupakan komoditas pangan yang sangat strategis, fungsi strategis beras terletak pada posisinya yang menjadi pangan pokok (staple food) bagi tiga miliyar orang atau separuh dari penduduk dunia, beras di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan ekonomi tetapi juga bersebtuhan dengan sosial politik, tidak mengherankan apabila beras selalu menjadi masalah penting. Dari sisi konsumen pentingnya beras sebagai pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Asia disebabkan lebih dari 70% kebutuhan kalori dan protein sebagian penduduk asia khususnya masyarakat berpendapatan rendah dipenuhi dari beras, Untuk Indonesia tingakt partisipasi kensumsi beras di perkotaan maupun dipedesaan vaik di jawa maupun diluar jawa sangat tinggi yaitu 97% sampai dengan 100%. Masalah pengoplosan beras harus diberikan proporsi yang sebenarnya sehingga diperoleh pemahaman dan tindakan yang sama di dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen. Di Indonesia istilah oplos sering di Konotasikan dengan usaha mencampur dengan maksud untuk mendapat keuntungan tanpa mengindahkan kualitas, misalnya beras kualitas baik di campur dengan beras kualitas buruk perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar tindakan ini dapat merugikan konsumen, cara mengoplos yang demikian dikategorikan sebagai penipuan dan bertentangan dengan Undang-undang Repuplik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perbuatan tersebut dapat di Pidanakan. Pada pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dan pada pasal 19 angka (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan , Apabila ada pelaku usaha melanggar ketentuang pasal diatas maka dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjamin diperolehnya hak-hak konsumen, dengan dijaminya hak-hak konsumen tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi konsumen untuk memperoleh atau menentukan pilihanya atas barang dan/atau jasa yang berkualitas, serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen. Disamping itu dengan dijaminya hak-hak konsumen akan menciptakan iklim usaha yang sehat, Dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat perlu dilakukan koordinasi diantara sesama instansi teknis terkait untuk meluruskan dan mendudukkan suatu permalasahan, dalam hal ini adalah pengoplosan beras. Pengoplosan beras terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui instansi-instansi terkait, pengawasan harus dilakukan secara terus menerus untuk menjamin kualitas beras yang dijual kepada konsumen, selain itu peran serta masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pengoplosan beras. Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang ditetapkan tersebut (is the process of and taking action to ensure desired results) Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan. (The Process of that actual activities conform the activities).[1] Menurut Winardi Pengawasan adalah aktifitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan [1] Sedangkan menurut Basu Swasta Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil yang di inginkan [1] sedangkan menurut Komaruddin Pengawasan adalah hubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti.[1] Pengawasan adalah suatu upayang yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standart yang telah ditentukan, untuk menentapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefktif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh menajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.[1] Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai, melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah di tetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien, bahkan melalui pengawasan dapat tercipta suatu aktifitas yang berkaitan erat dengan dangan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan yaitu[1] : Pengawasan Intern Dan Ekstern Pengawasan Intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada adalam lingkuangan atau unit organisasi yang bersangkutan pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan langsung atau pengawasan melekat ( built in control). Pengawasan Ekstern pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Pengawasan Preventif dan Represif Pengawasan Preventif lebih dimaksudkan sebagai pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjdianya penyimpangan., pengawasan Represif adalah pengawasan yang dilakukan setelah kegiatan itu dilakukan akan terdeteksi lebih awal. Pengawasan Aktif dan Pasif Pengawasan Aktif dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan, Pengawasan Pasif pengawasan yang dilakukan melalui penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran disertai dengan pemeriksaan formil. Pengawasan Kebenaran Formil Menurut Hak (Rechtimatigheid) Pengawasan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan materiil mengenai maksud dan tujuan pengeluaraan dalam kaitanya dengan penyelenggaraan negara pengawasan ini ditujukan untuk menghindari terjadinya korupsi. Lingkup dan kewenangan pengawasan barang beredar dan jasa yang beredar di Indonesia yang berasal dari dalam dan luar negeri meliputi barang dan jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang beredar dipasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang yang diatur dalam distribusinya. Adapun kewenangan pengawasan barang dan jasa yang beredar di pasar dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, LPKSM (lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat), mengingat banyaknya barang dan jasa yang beredar di pasar maka untuk menentukan barang dan jasa yang diawasi ditetapkan berdasarkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L) apabila barang yang beredar tersebut untuk dikonsumsi maka barang tersebut harus sudah dilakukan uji laboratorium yang telah di akreditasi untuk menghindari pemalsuan/penipuan (kadar, purna jual, label, dan sebagainya). Keyword : TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Copyrights © 2014