Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang sudah lama diterapkan, sebenarnya cukup untuk membentuk masyarakat mengerti akan hukum khususnya dalam konteks perjanjian/akad jual beli. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang seakan tidak mengetahui dan memahami perjanjian/akad jual beli dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan baik dalam konteks perdata maupun ekonomi syariah. Meskipun memiliki konteks yang berbeda, baik KUHPerdata dan KHES juga terdapat persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kelemahan di antara keduanya. Hal ini lah yang membuat kita selaku masyarakat perlu memahaminya, sehingga diharapkan penerapan KUHPerdata dan KHES menjadi lebih efektif dalam mengatasi permasalahan perjanjian/akad jual beli.  Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif khususnya tentang penelitian terhadap asas-asas dan perbandingan hukum menurut Soerjono Soekanto. Adapun jenis pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalalah pendekatan yuridis normatif.  Dari hasil penelitian, dapat dikemukakan beberapa persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kelemahan pada perjanjian/akad jual beli menurut KUHPerdata dan KHES.  Adapun persamaannya terdapat pada maksud dari pengertian perjanjian/akad jual beli yang sama-sama menimbulkan hubungan hukum, persamaan konsep kesepakatan, persamaan Pasal 1330 KUHPerdata dan Pasal 4 KHES, persamaan syarat objek perjanjian/akad jual beli, persamaan beberapa asas-asas, persamaan hak dan kewajiban, persamaan unsur-unsur wanprestasi, dan persamaan upaya hukum terhadap pihak yang wanprestasi.  Sedangkan perbedaannya terletak pada halal dan haram perjanjian/akad jual beli, perbedaan sumber kesepakatan, perbedaan batasan umur kecakapan, perbedaan substansi halal, perbedaan beberapa asas-asas, perbedaan kewajiban utama penjual, perbedaan akibat hukum wanprestasi, dan perbedaan penyelesaian sengketa.  Adapun kelebihannya terdapat pada pengertian akad dan penjelasan kesepakatan menurut KHES lebih jelas dan lengkap, batasan umur kecakapan hukum pada KUHPerdata lebih memiliki kepastian, dan kewajiban utama pihak penjual dalam KUHPerdata lebih lengkap dibandingkan dengan KHES.  Sedangkan kelemahannya terletak pada pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata kurang lengkap dan jelas, kalimat “dapat dilakukan dengan jelas†pada Pasal 59 KHES memiliki makna yang lebih, tidak tercantumnya pengertian ijab dan qabul di dalam KHES, batasan umur kecakapan di dalam KHES tidak sesuai dengan aturan Islam lainnya seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), adanya kontradiksi istilah “Muwalla†pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) KHES dengan Pasal 1 KHES, dan kewajiban pihak penjual pada Pasal 63 KHES tidak lengkap seperti yang terdapat pada Pasal 1474 KUHPerdata.   Kata Kunci: Perjanjian, Akad, Jual Beli, KUHPerdata, KHES
Copyrights © 2016