E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 81 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2066 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBENTUKAN PERATURAN

- A11110204, WENDY TEDDYATMAJA (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2015

Abstract

Dalam rangka memberikan pedoman bagi daerah dalam mengelola Barang  Milik Daerah, maka diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 207 tentang Ppedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Baik pengelola maupun pengguna, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 dan Permendagri No. 17 tahun 2007 telah diberikan tugas sendiri-sendiri. Saat ini fungsi pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh organisasi yang terpisah denganh organisasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan melihat ketentuan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting terhadap penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah dengan penerapan prinsip pengelolaan keuangan secara efektif dan  efisien maka perlu dilakukan penataan/penggabungan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 menyatakan bahwa ketentuan lebihlanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah. Namun dalam kenyataannya sampai saat ini, Pemerintah Kota Pontianak, belum, membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dioamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006. Faktor-faktor yang menyebabkan Pemerintah Kota Pontianak belum membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun  2006 tentang Pengelolaan Barang  Milik Negara/Daerah yang belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi  dan  status kepemilikannya; belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan  Neraca Pemerintah; pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah; dan Kurang adanya persamaan persepsi dalam hal Pengelolaan BMD. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak dalam membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai mana dimanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah  Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah adalah pada tahun 20013 membentuk Peraturan Daerah tentanhg Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan usul inisiatif dari Pemerintah Daerah. Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintah. Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh pemerintah sebagai akibatdari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomin dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyedaiaan jasan bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan nonkeuangan. Aset keuangan mencakup kas, piutang dan investasi. Sedangkan aset nonkeuangan terdiri dari aset yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi. Aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi berupa aset berwujud  dan aset tidak berwujud. Aset berwujud berupa aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap, yang dalam peraturan perundang-undangan lebih dikenal dengan nama Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  38 Tahun 2008. Aset yang tidak dapat diidentifikasi dapoat berupa sumber daya manusia (SDM), sumbert daya alam (SDA) dan lain-lain. Salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif adalah pengelolaan aset daerah. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah tidak hanya yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebutjustru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun niliannya (terdepresiasi) seiribg waktu. Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis aset akan berbeda, bergantung kepada karakter dari aset tersebut. Dan sistem pengelolaan yang diterapkan haruslah  merupakan prosedur yang disepakati bersama, antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terkait lainnya. Karena itu  pengelolaan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana, namun tetap memberikan peluang bagi daerah untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Pengelolaan aset/barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai (vide Pasal 3 PP No. 6 Tahun 2006). Pemegang kekuasaan pengelolaan aset/barang milik daerah  pada prinsipnya  adalah Kepala Daerah sebagai Kepala pemerintahan daerah. Kekuasaan pentelolaan aset/barang milik daerah tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (SEWkda) selaku Pengelola Barang Milik Daerah; Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembentu pengelola; Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang milik Derah; dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah )UPTD) selaku kuasa pengguna Barang Milik Daerah. Dalam rangka memberikan pedoman bagi daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah, maka diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Baik pengelola  maupun pengguna, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah  dengan PP No. 38 Tahun 2008 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 telah diberikan tugas sendiri-sendiri. Saat ini fungsi pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh organisasi yang terpisah dengan organisasi pengelolaah keuangan daerah. Dengan melihat ketentuan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting terhadap penilaian kinerja  keuangan pemerintah daerah dengan penerapan prinsip pengelolaan keuangan  secara efektif dan efisien  maka perlu  dilakukan penataan/penggabungan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor  6 Tahun 2006 menyetakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatus dalam Peraturan Daerah. Namun dalam kenyataannya sampai dengan saat ini, Pemerintah  Kota Pontianak belum membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan pemerintah Nomor 6   Tahun 2005. Uraian di atas menarik minat penulis untuk meniliti lebih lanjut  dalam bentuk penelitian skripsi dengan Judul : Pelaksananan Pasal 81  Peraturan Pemerintah Nomo6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negaera/Daerah dalam hubungannya dengan pembentukan peraturan daerah Kota Pontianak tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sejalan dengan perlunya dilakukan reformasi sektor publik, diawal pperiode otonomi daerah, telah keluar sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai operasionalisasi dari Undang-undang Otonomi daerah. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan daerah selama ini  menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah  ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Adapun kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menurut Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah merupakan bagian  dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, kemudian  diserahkan kepada gubernur/walikota selaku  kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selanjutnya, kekuasaan pengelolaan daerah dilaksanaklan oleh masing-masing kepala satuan kerja pengelola  keuangan selaku pejabat pengelola APBN dan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat penggunna anggaran/ barang daerah. Pengeloloaan keuangan daerah harus Transparansi yang mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksananan anggaran daerah. Selain itu, Akuntabilitas dalam pertanggungjawaban publik juga  diperlukan, dalam arti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Kemudian, Value for money yang berarti diterapkan tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Dengan adanya penerapan prinsip-prinsip tersebut, maka akan menghasilkan pengelolaan keuangan daerah (yang tertuang dalam APBD) yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan pengharapan masyarakat daerah setempat secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertangggung jawab, sehingga nantinya akan melahirkan lemajuan daerah dan kesejahjteraan masyarakat. MPengaturan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara, oleh karenannya asas-asas, prinsip-prinsip, tugas dan tujuan pengelooaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari asas-asas, prinsip-prinsip, fungsi dan tujuan pengelolaan keuangan Negara, Pengelolaan keuangan Negara yang erat kaitannnya dengan pengelolaan barang milik daerah. Mengenai pengelolaan kauangan dan barang daerah diatur dalam berbagai peraturan perundang-udangan,Keyword : Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...