Bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..Untuk mewujudkan tujuan terselengaranya angkutan dijalan, seperti yang Dalam UU No. 22 Tahun 2009, dan aturan Pelaksana dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, yang sampai saat ini masih tetap berlaku. Tulisan ini menggambarkan suatu permasalahan dalam proses penegakan hukum terhadap penyedia jasa angkutan umum melalui izin treveling taxi yang operasionalnya mencakup wilayah antar kota di Kalimantan Barat, dengan menggunakan kendaraan plat hitam bertuliskan putih, maka penulis mencoba untuk mengangkatnya dalam sebuah penelitian ilmiah berbentuk tulisan Skripsi dengan Judul Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Berplat Hitam Sebagai Angkutan Umum Menurut Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Di Kota Pontianak. Lemahnya penegakan hukum dibidang transportasi, membawa akibat yang cukup besar bagi pengguna jasa angkutan, selain variasi biaya yang sangat berbeda, keselamatan penumpang kurang adanya jaminan, karena baik kendaraan dan pengemudi memiliki tanggung jawab yang cukup besar pada saat membawa keselamatan penumpang samapai pada tujuannya. Bahwa dalam proses penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan plat hitam bertuliskan putih masih lemah, hal ini lebih disebabkan pengawasan dan koordinasi dilapangan sangat memegang peranan yang cukup penting. Oleh karena itu tulisan ini bermaksud untuk menggambarkan keadaan dilapangan bagaimana penegakan hukum terhadap kendaraan plat hitam bertuliskan putih yang masih digunakan sebagai alat angkutan umum untuk wilayah antar kota di Kota Pontianak.Keyword : Penegakan Hukum, Pemilik Kendaraan Berplat Hitam, Angkutan Umum, PP No. 44 Tahun 1993 di Kota Pontianak
Copyrights © 2013