Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal memandang masalah Perkawinan sebagai suatu peristiwa yang sangat penting, karena Perkawinan merupakan pelanjut garis keturunan. Menurut adat Minangkabau Perkawinan yang paling ideal adalah pulang ke anak mamak. Apabila Perkawinan sesuku ini terjadi maka pelaku Perkawinan ini akan diadili dan dijatuhi sanksi adat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas permasalahan yang akan penulis bahas dalam penelitian yaitu “Bagaimana Perbandingan Perkawinan Sesuku Menurut Adat Minangkabau dan Hukum Islam?†untuk menjawab persolan diatas maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulissimpulkan yaitu dalam adat Minangkabau, pelaku Perkawinan sesuku akan diadili oleh Wali Nagari. Peran wali Nagari disini adalah sebagai pemberi suatu keputusan berdasarkan rembukan dari para Ninik Mamak tentang perkara Perkawinan sesuku yang terjadi. Peran wali Nagari itu sendiri tidak hanya sebatas Perkawinan sesuku tetapi juga mengatasi permasalahan tanah adat. Dalam hukum adat tersebut ada aturan dan larangan serta sanksi untuk melangsungkan suatu Perkawinan sesuku. Sepasang kekasih yang melangsungkan Perkawinan sesuku akan mendapatkan sanksi, sanksi itu berupa antara lain: 1. Dibuang sepanjang adat, 2. Membubarkan Perkawinan, 3. Di usir dari kampung, 4. Hukum denda ini disesuaikan dengan tempat dimana hukum itu diputuskan, dalam hal ini denda dapat berupa seekor kambing dan bisa juga sejumlah uang seharga kambing.Sedangkan larangan Perkawinan sesuku tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena dalam al-Qur’an dan Hadist tidak ada ketentuan mengenai larangan Perkawinan sesuku atau tidak termasuk orang-orang yang Haram untuk dinikahi, dengan kata lain Perkawinan sesuku menurut hukum Islam boleh dilakukan (Mubah) akan tertapi jika berdampak negatif terhadap keturunan maka hendaklah dihindari karena menyangkut kualitas keturunan.Kata kunci : Perkawinan, adat Minangkabau, dan hukum IslamKata kunci : Perkawinan, adat Minangkabau, dan hukum Islam batan matrilineal memandang masalah Perkawinan sebagai suatu peristiwa yang sangat penting, karena Perkawinan merupakan pelanjut garis keturunan. Menurut adat Minangkabau Perkawinan yang paling ideal adalah pulang ke anak mamak. Apabila Perkawinan sesuku ini terjadi maka pelaku Perkawinan ini akan diadili dan dijatuhi sanksi adat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas permasalahan yang akan penulis bahas dalam penelitian yaitu “Bagaimana Perbandingan Perkawinan Sesuku Menurut Adat Minangkabau dan Hukum Islam?†untuk menjawab persolan diatas maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulissimpulkan yaitu dalam adat Minangkabau, pelaku Perkawinan sesuku akan diadili oleh Wali Nagari. Peran wali Nagari disini adalah sebagai pemberi suatu keputusan berdasarkan rembukan dari para Ninik Mamak tentang perkara Perkawinan sesuku yang terjadi. Peran wali Nagari itu sendiri tidak hanya sebatas Perkawinan sesuku tetapi juga mengatasi permasalahan tanah adat. Dalam hukum adat tersebut ada aturan dan larangan serta sanksi untuk melangsungkan suatu Perkawinan sesuku. Sepasang kekasih yang melangsungkan Perkawinan sesuku akan mendapatkan sanksi, sanksi itu berupa antara lain: 1. Dibuang sepanjang adat, 2. Membubarkan Perkawinan, 3. Di usir dari kampung, 4. Hukum denda ini disesuaikan dengan tempat dimana hukum itu diputuskan, dalam hal ini denda dapat berupa seekor kambing dan bisa juga sejumlah uang seharga kambing. Sedangkan larangan Perkawinan sesuku tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena dalam al-Qur’an dan Hadist tidak ada ketentuan mengenai larangan Perkawinan sesuku atau tidak termasuk orang-orang yang Haram untuk dinikahi, dengan kata lain Perkawinan sesuku menurut hukum Islam boleh dilakukan (Mubah) akan tertapi jika berdampak negatif terhadap keturunan maka hendaklah dihindari karena menyangkut kualitas keturunan. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulissimpulkan yaitu dalam adat Minangkabau, pelaku Perkawinan sesuku akan diadili oleh Wali Nagari. Peran wali Nagari disini adalah sebagai pemberi suatu keputusan berdasarkan rembukan dari para Ninik Mamak tentang perkara Perkawinan sesuku yang terjadi. Peran wali Nagari itu sendiri tidak hanya sebatas Perkawinan sesuku tetapi juga mengatasi permasalahan tanah adat. Dalam hukum adat tersebut ada aturan dan larangan serta sanksi untuk melangsungkan suatu Perkawinan sesuku. Sepasang kekasih yang melangsungkan Perkawinan sesuku akan mendapatkan sanksi, sanksi itu berupa antara lain: 1. Dibuang sepanjang adat, 2. Membubarkan Perkawinan, 3. Di usir dari kampung, 4. Hukum denda ini disesuaikan dengan tempat dimana hukum itu diputuskan, dalam hal ini denda dapat berupa seekor kambing dan bisa juga sejumlah uang seharga kambing.Sedangkan larangan Perkawinan sesuku tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena dalam al-Qur’an dan Hadist tidak ada ketentuan mengenai larangan Perkawinan sesuku atau tidak termasuk orang-orang yang Haram untuk dinikahi, dengan kata lain Perkawinan sesuku menurut hukum Islam boleh dilakukan (Mubah) akan tertapi jika berdampak negatif terhadap keturunan maka hendaklah dihindari karena menyangkut kualitas keturunan.Kata kunci : Perkawinan, adat Minangkabau, dan hukum Islam Â
Copyrights © 2016