Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina merupakan tempat pengisian bahan bakar untuk kendaraan bermotor. SPBU Pertamina menyediakan beberapa jenis bahan bakar seperti bensin dan beragam varian produk bensin, solar dan LPG. Kegiatan utama SPBU Pertamina adalah menyalurkan bahan bakar bersubsidi kepada masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen SPBU Pertamina diatur hak-haknya oleh Undang-Undang Konsumen No.8 Tahun 1999. SPBU Pertamina sebagai penyalur bahan bakar memiliki kewajiban untuk memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan keselamatan, keamanan dan kenyamanan sesuai dengan pasal 4 huruf ‘a’ UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa “konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasaâ€. Seperti pungutan uang yang terjadi pada konsumen SPBU Pertamina yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Masyarakat sebagai konsumen yang dimintakan sejumlah uang ketika melakukan pengisian bahan bakar merasa dirugikan. Tindakan pelaku yang memungut uang dilakukan dengan pemaksaan, kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Perbuatan pungutan uang tersebut termasuk dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam KUHP yakni dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. Bagi pelaku pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan di SPBU Pertamina belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya menurut pasal 368 ayat (1) KUHP, karena disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya kurang berperannya lembaga kepolisian dan kurangnya kesadaran hukum dari korban dan petugas SPBU untuk melapor. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pemerasan terhadap konsumen yang terjadi pada SPBU Pertamina antara lain : meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum korban pemerasan, menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pemerasan, menjatuhkan sanksi kepada pihak SPBU Pertamina dan meningkatkan patroli wilayah serta menempatkan polisi disekitar lokasi terjadinya pemerasan.  Keywords: Pungutan Uang, Tindak Pidana Pemerasan dan Konsumen SPBU Pertamina
Copyrights © 2017