E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMERASAN DI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM PERTAMINA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 368 (AYAT 1) KUHP DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA.

- A1012131108, ORBIHIL DIANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2017

Abstract

Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina merupakan tempat pengisian bahan bakar untuk kendaraan bermotor. SPBU Pertamina menyediakan beberapa jenis bahan bakar seperti bensin dan beragam varian produk bensin, solar dan LPG. Kegiatan utama SPBU Pertamina adalah menyalurkan bahan bakar bersubsidi kepada masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen SPBU Pertamina diatur hak-haknya oleh Undang-Undang Konsumen No.8 Tahun 1999. SPBU Pertamina sebagai penyalur bahan bakar memiliki kewajiban untuk memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan keselamatan, keamanan dan kenyamanan sesuai dengan pasal 4 huruf ‘a’ UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa “konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Seperti pungutan uang yang terjadi pada konsumen SPBU Pertamina yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Masyarakat sebagai konsumen yang dimintakan sejumlah uang ketika melakukan pengisian bahan bakar merasa dirugikan. Tindakan pelaku yang memungut uang dilakukan dengan pemaksaan, kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Perbuatan pungutan uang tersebut termasuk dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam KUHP yakni dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. Bagi pelaku pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan di SPBU Pertamina belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya menurut pasal 368 ayat (1) KUHP, karena disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya kurang berperannya lembaga kepolisian dan kurangnya kesadaran hukum dari korban dan petugas SPBU untuk melapor. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pemerasan terhadap konsumen yang terjadi pada SPBU Pertamina antara lain : meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum korban pemerasan, menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pemerasan, menjatuhkan sanksi kepada pihak SPBU Pertamina dan meningkatkan patroli wilayah serta menempatkan polisi disekitar lokasi terjadinya pemerasan.   Keywords: Pungutan Uang, Tindak Pidana Pemerasan dan Konsumen SPBU Pertamina

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...