E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-BELI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA ANTARA P.D. BINTANG HARAPAN MOTOR DENGAN PIHAK PEMBELI SEWA DI KOTA SINGKAWANG

- A01109025, SAIFUDIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2014

Abstract

Perjanjian sewa-beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik yang timbul dalam peraktek, sebagai pewujudan asas kebebasan berkontrak seperti yang dimaksud dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata. Dalam perjanjian sewa-beli terdapat hubungan hukum antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual yang disebut sebagai penjual sewa dan pihak pembeli disebut sebagai pembeli sewa. Pada dasarnya latar belakang timbulnya sewa-beli, adalah untuk menampung persoalan-persoalan terhadap permintaan calon pembeli barang yang tidak mampu membayar harga barang secara sekaligus, dipihak lain penjual sewa bersedia bersedia minerima pembayaran dengan cicilan, namun ia memerlukan jaminan bahwa barang yang dijualnya tersebut tidak akan dijual lagi oleh si pembeli sewa, sebelum pembayarannya dibayar lunas. Secara umum kesepakatan perjanjian yang ada masih sangat sederhana, yaitu hanya memuat ketentuan pelaksanaan pembelian sepeda motor itu sendiri yang merupakan realisasi dari perjanjian. Dapat dijelaskan pula bahwa kesepakatan yang terjadi adalah suatu perikatan yang mengikat antara kedua belah pihak. Dari penjelasan diatas, maka hubungan hukum yang lahir antara pihak Penjual dengan pembelinya merupakan suatu hubungan hukum yang lahir karena adanya suatu perjanjian. Dimana sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka setiap orang dapat melakukan perjanjian yang perjanjian tersebut akan mengikat para pihak yang membuatnya. Pada penelitian yang penulis lakukan fator yang menyebabkan pihak pembeli dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor roda dua wanprestasi dalam pembayaran kredit adalah pihak pembeli tidak memiliki penghasilan yang cukup dan pembeli terikat hutang dengan pihak lain.selanjutnya, karena wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual menimbulkan akibat hukum bagi pembeli di antaranya adalah pihak penjual akan memberikan peringatan kepada pembeli untuik melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kredit, setelah diberikan peringatan kepada pembeli, pihak penjual dapat melakukan Pembatalan perjanjian. Keyword : .....

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...