Membuka usaha bengkel mobil merupakan salah satu usaha yang menguntungkan sekaligus menyenangkan bagi orang yang hobi mobil, selain jumlah kendaraan akhir-akhir ini semakin banyak karena stabilnya ekonomi kita dan keluarnya mobil-mobil baru dengan harga cukup murah.Tujuan usaha bengkel mobil tentu saja untuk mencari untung, Selain bertujuan untuk bisnis atau mencari untung demi kelangsungan hidup perusahaan, pengusaha bengkel mobil seharusnya juga berusaha memberikan kepuasan terhadap pengguna jasa dan bukan hanya memprioritaskan keuntungan semata. Adapun dalam pelayanan yang diberikan oleh Bengkel Mobil Akong tidak selamanya bisa menjamin kepuasan pihak pengguna jasa, dalam beberapa hal tertentu ada saja masalah-masalah yang muncul yang mengakibatkan keluhan-keluhan pada pihak pengguna jasa, salah satunya ialah kesalahan servis yang berakibat terjadinya kerusakan fanbelt. Maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “ Tanggung Jawab Pemilik Bengkel Mobil Akong Terhadap Kerusakan Fanbelt Atas Kesalahan Servis Milik Pengguna Jasa Di Kota Pontianak â€. Masalah yang diteliti yaitu : “Apakah Pemilik Bengkel Mobil Akong Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Fanbelt Atas Kesalahan Servis Milik Pengguna Jasa ? â€. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pengguna jasa yang memperbaiki mobil di bengkel mobil akong mengalami kesalahan servis. Adapun kesalahan servis tersebut mengakibatkan kerusakan pada fanbelt mobil milik pengguna jasa. berawal dari kesalahan servis tersebut, pihak pengguna jasa meminta hak mendapatkan tanggung jawab ganti rugi atas kerusakan pada fanbelt mobil.Dari pihak pemilik bengkel mengatakan belum bisa bertanggung jawab terhadap kerusakan fanbelt atas kesalahan servis mobil dikarenakan hal tersebut bukan sepenuhnya merupakan kesalahan dari pihak bengkel dan juga di khawatirkan pihak pengguna jasa memanfaatkan situasi tersebut sehigga meminta ganti rugi sepenuhnya kepada pihak bengkel.  Kata Kunci : Perjanjian Jasa Tertentu, Tanggung Jawab, Wanprestasi.
Copyrights © 2016