E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE DI KECAMATAN TANAH PINOH KABUPATEN MELAWI

- A11111002, MARGRACE SANDY (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2015

Abstract

Seiring dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat, tuntutan akan berbagai fasilitas yang dapat menunjang aktifitas pun semakin bertambah, khususnya dibidang transportasi. Transportasi sangat dibutuhkan masyarakat, karena dengan adanya transportasi dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan berbagai aktifitasnya sehari-hari. Dalam hal ini pihak Kreditur menawarkan berbagai jenis perjanjian diantara nya perjanjian pembiayaan. Praktek perjanjian pembiayaan ini merupakan suatu bentuk perjanjian baru dari praktek perjanjian. Dengan adanya perjanjian pembiayaan dapat meningkatkan daya guna dan peredaran barang . Kemudian para pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yakni pihak kreditur berhak menyerahkan kendaraan bermotor roda dua kepada debitur dan sebaliknya pihak debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran harga setiap bulan, sesuai dengan ketentuan yang ada. Akan tetapi yang sering terjadi adalah pihak debitur melakukan wanprestasi kepada pihak Kreditur. Permasalahan yang sering terjadi dalam perjanjian pembiayaan ini adalah debitur tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan yang dilakukan dari pihak kreditur dengan debitur belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian karena masih banyak debitur yang wanprestasi dalam perjanjian. Wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pembiayaan adalah berupa keterlambatan dalam pembayaran angsuran. Dikatakan terlambat apabila debitur tidak membayar angsuran kepada PT. Adira dinamika Multi Finance selama 3 (tiga) hari  dari tanggal yang telah ditentukan atau jatuh tempo. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pembayaran angsuran kendaraan bermotor dari pihak debitur kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance  adalah karena faktor penghasilan tidak mencukupi dan keperluan lainnya sangat mendesak. Oleh karena wanprestasi tersebut, maka akibat atau sanksi yang akan di peroleh debitur adalah membayar denda sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) setiap hari keterlambatan serta upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance adalah memberikan teguran kepada debitur ( somasi ) dan melakukan penarikan kembali kendaraan bermotor roda dua tersebut.   Keywords : Perjanjian pembiayaan, Wanprestasi

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...