Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu dan dengan menuntut pelaksanaan prestasi sesuai dengan apa yang telah disepakati. Jika dalam pelaksanaan perjanjian tidak terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak telah wanprestasi. Perjanjian pinjam meminjam bersifat konsensuil yang dapat terjadi baik dengan persetujuan tertulis maupun lisan. Pihak yang memberikan kenikmatan dari suatu barang disebut pihak yang meminjamkan, sedangkan pihak yang menikmati kegunaan dari suatu barang disebut pihak yang meminjam. Salah satu wujud pinjam-meminjam adalah perjanjian pinjam-meminjam buku di Perpustakan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Dalam perjanjian pinjam-meminjam buku di Fakultas Hukum UNTAN Pontianak pihak perpustakaan sebagai pihak yang meminjamkan dan mahasiswa sebagai pihak yang meminjam, berlaku bentuk perjanjian pinjam-meminjam secara lisan. Diterapkannya bentuk perjanjian lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian yang telah dibuat, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas, akan tetapi hal yang demikain itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian pinjam meminjam buku. Dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak mahasiswa yang wanprestasi seperti tidak mengembalikan buku tepat pada waktunya. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata di lapangan pada saat penelitian diadakan. Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan mahasiswa wanprestasi dalam pengembalian buku di perpustakaan Fakultas Hukum UNTAN Pontianak dikarenakan denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pengembalian buku relatif kecil. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak perpustakaan terhadap mahasiswa yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam buku tersebut dimana mahasiswa terlambat/ tidak tepat waktu pengembalian, maka pihak perpustakaan memberikan sanksi dengan membayar denda sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan. Keyword: Wanprestasi, Perjanjian Pinjam Meminjam
Copyrights © 2013