Skripsi ini berjudul “Keabsahan Nikah Istri Yang Suaminya Mafqud Ditinjau Dari Perspektif Komplikasi Hukum Islam Dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanâ€. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya istri yang suaminya mafqud menikah dengan pria lain padahal baik menurut Undang-Undang maupun Kompilasi Hukum Islam istri tersebut masih terikat perkawinan dengan suaminya. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan nikah istri yang suaminya mafqud di tinjau dari perspektif Komplikasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui keabsahan nikah istri yang suaminya mafqud dan akibat hukum pernikahan istri yang suaminya mafqud serta untuk mengetahui upaya apa yang dapat ditempuh oleh suami yang mafqud terkait dengan pernikahannya dengan laki-laki lain. Penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap data- data sekunder. Dengan mengenal jenis pendekatan perundang- undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan kasus untuk kedalaman pengkajian ini. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa istri yang suaminya mafqud pada dasarnya masih mempunyai hubungan perkawinan dengan suami yang bersangkutan, oleh karena itu jika ia menikah dengan pria lain maka perkawinannya dapat dikategorikan tidak sah. Pernikahan istri yang suaminya mafqud tidak memenuhi persyaratan baik Undang-Undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, akibat hukumnya perkawinan tersebut dapat diminta pembatalannya terutama oleh suaminya yang mafqud tersebut, oleh karena itu suami yang mafqud dapat menempuh langkah hukum yakni mengajukan gugatan pembatalan perkawinan istrinya dengan pria lain, kepengadilan agama sesuai ketentuan yang berlaku. Keyword: Keabsahan Nikah Istri Yang Suaminya Mafqud, Perpektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Copyrights © 2014