PT.PLN (Persero) sebagai suatu perusahaan yang telah mendapat kepercayaan dari pemerintah senantiasa berupaya menyediakan tenaga listrik dan melayani pelanggannya sebagai pemakai tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dan bagi setiap pelanggan PT.PLN (Persero) yang ingin menggunakan jasa energi listrik terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi Formulir Jual Beli Tenaga Listrik. Agar perjanjian yang telah di adakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, masing-masing pihak harus memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya yakni pihak PT.PLN (Persero) Wilayah Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Berkewajiban menyediakan tenaga listrik kepada pelanggannya dengan mutu yang baik dan pelanggannya berhak menikmati aliran listrik dari PT.PLN (Persero) dan juga pelanggan wajib membayar rekening listrik tepat waktunya, apabila dalam perjanjian yang telah disepakati tidak dipenuhi, maka pihak pelanggan dapat dinyatakan melakukan wanprestasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Metode Empiris dengan Pendekatan Secara Deskriptif Analisis, Yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang di lakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kewajiban pelanggan listrik, salah satunya adalah melaksanakan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Tetapi masih banyak di temukan pelanggan yang belum membayar rekening listrik di desa sosok sehingga menimbulkan kerugian dari pihak PT.PLN (Persero) desa sosok, akibat hukum wanprestasi terhadap kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa teguran dan denda, dan jika pelanggan masih tetap belum melaksanakan kewajiban berikut dendanya, pihak PT PLN (Persero) wilayah desa sosok berhak memutuskan sementara atau pemutusan rampung aliran listrik di rumah pelanggan. Perilaku pelanggan listrik yang melakukan wanprestasi tersebut faktor penyebab pelanggan yang wanprestasi yakni tidak adanya uang untuk membayar, sehubungan dengan hal tersebut PT.PLN (Persero) wilayah sosok telah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan kepada pelanggan yang wanprestasi, dan bahkan mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran seperti diperbolehkannya mencicil bagi pelanggan Kata Kunci : Akibat Hukum ; Pelanggan ; Wanprestasi ; Rekening Listrik.
Copyrights © 2013