Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan harus di catat di kantor urusan agama. Rumusan masalah: Bagaimana akibat hukum pasangan yang melakukan perkawinan siri di desa puguk kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya. Adapun metode yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak langsung dengan sumber data, dimana alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pasangan yang melakukan perkawinan siri. Bahwa masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan siri di desa puguk kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya yang dilaksanak tidak di hadapan penghulu resmi hanya dilakukan oleh kiyai. Faktor penyebab pasangan yang melakukan perkawinan siri di desa puguk kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya karena yang penting memenuhi rukun dan syarat nikah, karena kurangnya pemahaman tentang arti pentingnya pencatatan perkawinan dan karena tidak mengetahui prosedurnya sehingga mengambil kepraktisanya. Akibat hukum pasangan yang melakukan perkawinan siri di desa puguk kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya tidak adanya kekuatan hukum, tidak ada bukti telah dilangsungkanya pernikahan, tidak dapat mengurus perceraiannya di pengadilan agama. Upaya legalisasi bagi masyarakat yang melakukan perkawinan siri secara hukum dapat melakukan istbat nikah. Hal ini bertujuan agar dapat kepastian hukum secara pengakuan disisi hukum positif indonesia, sehingga perkawinanan tersebut untuk memperoleh bukti, perlindungan hukum dalam mengurus perceraiannya di pengadilan agama. Â Keyword: Hukum perkawinan, Akibat hukum perkawinan siri, Kompilasi hukum Islam.
Copyrights © 2017