E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PEMILIK RENTAL MOBIL CV.BINA SARANA TERHADAP PENYEWA AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA PONTIANAK

- A01109056, LEKSON HARIANJA (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2015

Abstract

Perjanjian sewa menyewa mobil pihak penyewa di wajibkan untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran sewa, harga yang ditawarkan juga tergolong murah. Harganya berkisar antara Rp 250,000 sampai dengan Rp 300,000 per hari , untuk mobil jenis avanza atau xenia, Untuk jenis mobil lainya, harga sewa juga berkisar Rp 350.000 sampai dengan Rp 500.000, dan sudah termasuk uang muka atau DP (Down Payment). Kisaran jumlah uang muka antara 5 hingga 10 % dari harga sewa. Adapun system pembayaran yang dilakukan pada pelaksanaan sewa mobil antra pihak penyewa mobil dengan pihak pemilik  CV. Bina Sarana  rental mobil di kota Pontianak dilakukan dengan cara sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa; diantaranya yaitu pihak penyewa memberikan sejumlah uang sebagai tanda jadi sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh pemilik  CV. Bina Sarana  rental mobil dan identitas diri pihak penyewa  mobil (KTP). Rumusan Masalah adalah “Apakah Pemilik Rental Mobil CV. Bina Sarana di Kota Pontianak Telah Bertanggung Jawab Terhadap Penyewa Akibat Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dengan Tidak Adanya Kelengkapan Mobil?“ Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian sewa antara penyewa mobil dengan pemilik rental mobil CV. Bina Sarana Kota Pontianak dilakukan secara tertulis, dengan sistem pembayaran sewa dengan panjar di muka dan pelunasan sesudah selesai waktu penyewaan. Faktor penyebab pemilik rental mobil CV. Bina Sarana belum bertanggungjawab terhadap penyewa mobil dalam hal terjadinya kecelakaan Lalu lintas adalah  faktor cuaca dan kondisi kendaraan (tidak adanya kelengkapan mobil..Akibat hukum terhadap pemilik rental mobil CV. Bina Sarana belum bertanggungjawab terhadap penyewa mobil dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas sesuai dengan perjanjian yang di lakukan adalah meminta toleransi untuk mengganti biaya pengobatan penyewa. Upaya Hukum yang di lakukan oleh Penyewa mobil terhadap pemilik rental mobil CV. Bina Sarana  tidak bertanggungjawab terhadap penyewa berupa kedua belah pihak melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan tujuan untuk menjaga Hubungan antara pemilik rental mobil CV. Bina Sarana dengan penyewa. Keywords :Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggungjawab Pemilik Rental Mobil, Penyewa

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...