E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

KEJAHATAN PENYELUNDUPAN GULA DI WILAYAH HUKUM POLRES SANGGAU DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

- A11109216, SUDARMONO (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2014

Abstract

Kegiatan perekonomian dalam masyarakat identik dengan kemajuan dalam sektor perdagangan, dimana dalam hal perdagangan berarti adanya transaksi baik transaksi dalam negeri maupun dengan luar negeri. Dengan kata lain kegiatan perdagangan dalam dan luar negeri yaitu ekspor dan impor baik itu barang maupun jasa. Khusus untuk daerah Kalimantan Barat yang mempunyai letak strategis dalam lalu lintas perdagangan luar negeri yakni berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Hal ini mengakibatkan banyak terjadi tindak pidana penyelundupan seperti penyelundupan bahan makanan, daging, gula hingga penyelundupan mobil mewah. Salah satu daerah perbatasan adalah Entikong sebagai gerbang masuknya manusia maupun barang dari Malaysia ke Kalimantan Barat ataupun sebaliknya. Adapun permasalahan tersebut timbul disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah Bahwa faktor penyebab terjadinya penyelundupan gula di wilayah hukum Polres Sanggau di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Serawak adalah faktor ekonomi, faktor geografis, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurang tegasnya aparat penegak hukum. Jenis gula yang diselundupkan adalah jenis gula illegal merk Crystal White. Upaya Penanganan atau Langkah-langkah antisipasi Polres Sanggau dalam menanggulangi kecenderungan meningkatnya perdagangan lintas batas illegal di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Serawak adalah dengan melakukan gelar operasi dengan metode rayonisasi bekerjasama dengan seluruh polsek diwilayah hukum polres sanggau, intensifkan kegiatan razia secara rutin baik di depan markas komando (mako) maupun ditempat-tempat rawan terhadap penyelundupan, meningkatkan patrol dan kewaspadaan, memantau kawasan yang menjadi rawan terhadap tindak pidana penyelundupan, memasang jaringan komunikasi dan informasi agar bisa memonitor/mendeteksi kapan penyelundupan gula terjadi siapa pelaku (cukong), pedagang gula illegal dan dimana ditampung, melakukan revitalisasi kemampuan penyidik dan dalam penegakan hukum menerapkan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Keywords : Kriminologi, Kejahatan Penyelundupan Gula.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...